SIARAN PERS
BADAN POM MENEMUKAN 5 MILIAR RUPIAH PANGAN ILEGAL DI MEDAN
Setelah minggu lalu berhasil mengamankan 3,3 miliar rupiah pangan ilegal di wilayah Dumai – Pekanbaru, minggu ini Badan POM dalam hal ini Balai Besar POM (BBPOM) di Medan kembali mengamankan 223.050 kemasan pangan ilegal dan 1.255 rol label kemasan dengan nilai keekonomian mencapai 5 miliar rupiah di Kabupaten Deli Serdang – Medan. Keseluruhan pangan ilegal tersebut merupakan minuman ringan hasil produksi PT. Sari Kebun Alam Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim BBPOM di Medan, PT. Sari Kebun Alam Indonesia memproduksi 15 (lima belas) jenis minuman ringan. Dari 15 (lima belas) jenis produk tersebut, 10 (sepuluh) jenis diantaranya belum terdaftar di Badan POM, tetapi pada kemasan mencantumkan nomor fiktif. Sementara, 5 (lima) jenis produk lainnya terdaftar sebagai Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), namun penggunaan nomor tersebut tidak sesuai dengan peraturan karena berdasarkan investasi modal kerja dan luas wilayah pemasarannya, perusahaan tersebut telah berbentuk Badan Usaha dan bukan merupakan Industri Rumah Tangga.
Sebagai tindak lanjut terhadap temuan ini, telah dilakukan penyitaan atas seluruh barang bukti. Kepada pemilik sarana akan dilakukan proses penyidikan karena telah melanggar Pasal 142 Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar rupiah.
Upaya pemberantasan produk obat dan makanan ilegal terus dilakukan Badan POM, diantaranya melalui peningkatan kemandirian pelaku usaha melalui simplifikasi prosedur registrasi dan sertifikasi serta regulatory assistance yang efektif; perkuatan pengawasan melalui revitalisasi Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, peningkatan partisipasi publik, serta peningkatan kemampuan laboratorium sebagai penunjang hasil pengawasan; sinergi kemitraan; serta deregulasi dan debirokratisasi dengan penyelenggaraan sistem koordinasi satu pintu yang dapat diakses secara elektronik melalui electronic National Single Window (e-NSW) prioritas untuk memberi kemudahan dan kepastian kepada para pelaku usaha.
Proses pendaftaran pangan mengacu pada Peraturan Kepala Badan POM No. 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan dapat dilakukan secara online di website Badan POM pom.go.id melalui e-Registration Pangan Olahan atau website http://e-reg.pom.go.id/. E-Registration Pangan Olahan ini merupakan langkah terobosan Badan POM untuk mempermudah proses registrasi pangan, sehingga dapat dengan mudah diakses oleh para pelaku usaha di seluruh wilayah Indonesia. Prosedur lengkap bagaimana cara melakukan registrasi serta persyaratan yang harus dipenuhi juga dapat dilihat melalui website http://e-reg.pom.go.id/ tersebut.
Pangan yang telah terdaftar di Badan POM dan memiliki nomor izin edar, berarti telah melalui evaluasi keamanan, mutu, manfaat serta labelnya. Hal ini menunjukkan pangan tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat. Sementara produk ilegal, selain merugikan kesehatan karena keamanan dan mutunya tidak terjamin, juga dapat merugikan ekonomi negara karena melemahkan daya saing produk dalam negeri. Pelanggaran terhadap ketentuan jaminan keamanan, mutu dan manfaat obat dan makanan adalah kejahatan kemanusiaan. Badan POM berkomitmen hadir di seluruh wilayah indonesia untuk memastikan segala bentuk pelanggaran mandapatkan penindakan hukum yang memberikan efek jera. Badan POM terus perkuat kerjasama dengan Pemerintah daerah, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan lintas sektor lainnya untuk melakukan pengawasan obat dan makanan di seluruh wilayah Indonesia.
Badan POM menghimbau kepada semua pelaku usaha Obat dan Makanan untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Kepada masyarakat juga dihimbau untuk lebih berhati–hati dalam memilih/menggunakan/mengonsumsi Obat dan Makanan, ingat selalu “CekKIK” yaitu cek Kemasan, cek Izin edar, dan cek masa Kedaluwarsa. Masyarakat juga dapat secara proaktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait kegiatan produksi maupun distribusi Obat dan Makanan ilegal kepada Badan POM dan/atau pihak Kepolisian.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
