BADAN POM MUSNAHKAN LEBIH DARI 3,6 MILIAR RUPIAH PRODUK KOSMETIKA DAN PANGAN ILEGAL

07-12-2015 Dilihat 4317 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

BADAN POM MUSNAHKAN LEBIH DARI 3,6 MILIAR RUPIAH

PRODUK KOSMETIKA DAN PANGAN  ILEGAL

 

Pengawasan secara komprehensif, meliputi pengawasan pre-market dan post-market,secara rutin terus dilakukan oleh Badan POM bersama dengan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Selain itu, koordinasi dengan lintas sektor terkait juga semakin diintensifkan demi memperkuat sistem pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia. Kendati demikian, peredaran produk Obat dan Makanan ilegal dan/atau tidak memenuhi syarat keamanan, manfaat, dan mutu hingga saat ini masih ditemui di pasaran. Mengingat besarnya risiko bagi kesehatan, maka tindakan pengamanan dan pemusnahan terhadap produk-produk ilegal yang berhasil ditemukan perlu terus dilakukan untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.

 

Hari ini, Senin 7 Desember 2015, Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta kembali melakukan pemusnahan terhadap sejumlah produk ilegal hasil pengawasan selama tahun 2014 dan 2015. Seperti tahun sebelumnya, temuan produk-produk tersebut masih didominasi oleh produk pangan dan kosmetika ilegal/tanpa izin edar (TIE). Jumlah total produk yang dimusnahkan adalah sebanyak 211 item (23.871 kemasan) produk pangan dan kosmetika ilegal yang berasal dari tiga sarana produksi dan distribusi di wilayah Jakarta dengan total nilai keekonomian lebih dari 3,6 miliar rupiah.

 

Hasil pengawasan obat dan makanan oleh BBPOM di Jakarta tahun 2014 yang dimusnahkan adalah hasil temuan dari sarana jasa penyewaan gudang di wilayah Jakarta Utara berupa 2 item (238 kemasan) pangan ilegal dan 4 item (85 kemasan) kosmetika ilegal dengan nominal lebih dari 652 juta rupiah, serta hasil temuan dari salah satu sarana distribusi kosmetika berupa 186 item (22.482 kemasan) kosmetika ilegal dengan nominal lebih dari 1,56 miliar rupiah. Sementara dari hasil pengawasan tahun 2015 adalah 9 item (1.066 kemasan) kosmetika ilegal, 10 item bahan baku, kotak dan label kemasan kosmetika ilegal yang ditemukan dari sarana produksi kosmetika ilegal dengan nominal 1,4 miliar rupiah. Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan ini telah mendapatkan Ketetapan Pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat.

 

Pemusnahan Obat dan Makanan ilegal yang dilakukan Badan POM merupakan kegiatan berkesinambungan, dimana sebelumnya, pada periode Januari hingga awal Desember 2015 telah dilakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal di Kendari, Semarang, Lampung, Palembang, Jakarta, Medan, Pekanbaru, dan Serang dengan total nilai  keekonomian  mencapai  lebih  dari 47,8 milyar rupiah.

 

Terkait dengan penindakan secara pro-justitia terhadap produk Obat dan Makanan ilegal, dari hasil kegiatan pemeriksaan rutin BBPOM di Jakarta, Operasi Gabungan Daerah (Opgabda), Operasi Pangea, Operasi Storm, Operasi Terpadu serta Operasi Gabungan Nasional (Opgabnas) sepanjang tahun 2015 ini berhasil terkumpul sebanyak 15 perkara. Secara rinci, kelima belas perkara tersebut terdiri atas 2 perkara mengenai obat ilegal/tidak memenuhi syarat, 6 perkara mengenai kosmetika ilegal, dan 7 perkara mengenai pangan ilegal.

 

Perkara tindak pidana tersebut telah ditindaklanjuti secara pro-justitia. Sebanyak 7 perkara sudah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan dan 23 perkara sudah dalam proses P21. Hasil putusan persidangan terhadap pelaku yang mengedarkan obat dan makanan ilegal bervariasi, mulai dari sanksi terendah  bebas hingga yang tertinggi berupa pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar 5 juta rupiah. Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan Obat dan Makanan dengan menjadi konsumen cerdas. Ingat selalu tips “Cek KIK”, cek Kemasan, cek Izin edar, dan cek tanggal Kedaluwarsa produk. Sementara para pelaku usaha diinstruksikan untuk tidak melakukan produksi dan/atau mengedarkan produk Obat dan Makanan yang tidak memenuhi syarat.

 

Badan POM berkomitmen untuk terus mengawal peredaran Obat dan Makanan di Indonesia dengan melakukan pengawasan secara berkesinambungan dan berkoordinasi secara lebih intensif dengan lintas sektor terkait. Jika masyarakat mengetahui informasi adanya Obat dan Makanan yang diduga melanggar peraturan atau menemukan hal-hal mencurigakan terkait Obat dan Makanan ilegal, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Khusus untuk BBPOM di Jakarta, dapat dihubungi di nomor telepon 021-84304047/021-84304049 atau e-mail bpom_jakarta@pom.go.id.

                                               

Jakarta, 7 Desember 2015

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Badan Pengawas Obat dan Makanan

Telepon: (021) 4240231     Fax: (021) 4209221

Email   : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com

 


Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana