Badan POM Musnahkan Obat dan Makanan Tidak Memenuhi Syarat Hasil Pengawasan Balai Besar POM di Manado

10-11-2016 Dilihat 3958 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Badan POM Musnahkan Obat dan Makanan Tidak Memenuhi Syarat

Hasil Pengawasan Balai Besar POM di Manado

 

Manado - Sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat Indonesia dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan, Badan POM melalui Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) di seluruh Indonesia secara rutin dan terus menerus mengintensifkan pengawasan Obat dan Makanan. Berbagai upaya dan terobosan pengawasan secara komprehensif kian dikedepankan untuk meminimalisir risiko kesehatan yang dapat timbul karena Obat dan Makanan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Meski demikian segala upaya yang telah dilakukan ternyata masih menyisakan celah pelanggaran, terbukti masih ditemukannya peredaran Obat dan Makanan ilegal serta TMS. Mengingat besarnya risiko bagi kesehatan, maka tindakan pengamanan dan pemusnahan terhadap produk ilegal dan TMS terus dilakukan Badan POM untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.  

 

Selama tahun 2016, Badan POM telah beberapa kali melakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu dan TMS antara lain di Jakarta, Serang, Medan, Denpasar, Jayapura, dan kota-kota lainnya. Hari ini, Kamis, 10 November 2016 bertepatan dengan Hari Pahlawan, giliran BBPOM di Manado kembali melakukan pemusnahan hasil temuan berbagai operasi pengawasan termasuk operasi gabungan tahun 2016 dengan nilai keekonomian lebih dari 202 juta rupiah. Sebelumnya BBPOM di Manado juga telah memusnahkan produk ilegal dan TMS hasil operasi gabungan tahun 2015-2016 yang didominasi oleh obat, kosmetik, obat tradisional (OT), dan pangan sebanyak 37.774 jenis, sehingga total nilai keekonomian produk yang dimusnahkan mencapai lebih dari 923 juta rupiah.

 

Produk ilegal dan TMS temuan tahun 2015 yang dimusnahkan terdiri dari 358 jenis pangan, 665 jenis kosmetika, dan 43 jenis obat tradisional dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 287 juta rupiah. Sedangkan produk yang dimusnahkan temuan tahun 2016 sebanyak 3.035 jenis yang terdiri dari 147 jenis pangan, 30 jenis obat, 2.810 jenis kosmetika, dan 48 jenis obat tradisional dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 636 juta rupiah. Jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain obat di sarana yang tidak berwenang, obat tradisional ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat (BKO), kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya, serta pangan kedaluwarsa dan ilegal.

 

Dari hasil kegiatan penyidikan rutin BBPOM di Manado, Operasi Storm, Operasi Gabungan Daerah, dan Operasi Gabungan Nasional selama tahun 2014-2016, BBPOM di Manado telah menangani 10 perkara pelanggaran dimana enam diantaranya telah mendapat putusan pengadilan.

 

Kejahatan pelanggaran Obat dan Makanan merupakan kejahatan kemanusiaan, oleh karena itu Badan POM mengimbau masyarakat agar turut berpartisipasi aktif melakukan pengawasan Obat dan Makanan dengan melaporkan ke Badan POM saat mencurigai adanya pelanggaran. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, pastikan Obat dan Makanan yang dikonsumsi aman dengan “Cek KIK”, pastikan Kemasan dalam kondisi baik, memiliki Izin edar, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk melalui website Badan POM atau melalui aplikasi android “CekBPOM”.

 

 

 

Untuk informasi lebih lanjut hubungi:Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @bpom_ri, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. 


Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana