Badan POM Musnahkan Produk Tidak Memenuhi Syarat Hasil Pengawasan Balai Besar POM di Jayapura

12-10-2016 Dilihat 3103 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

Badan POM Musnahkan Produk Tidak Memenuhi Syarat

Hasil Pengawasan Balai Besar POM di Jayapura

 

Jayapura - Sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat Indonesia dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan, Badan POM melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia secara rutin dan terus menerus mengintensifkan pengawasan Obat dan Makanan. Berbagai upaya dan terobosan pengawasan secara komprehensif kian dikedepankan untuk meminimalisir risiko kesehatan yang dapat timbul karena Obat dan Makanan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Meski demikian segala upaya yang telah dilakukan ternyata masih menyisakan celah pelanggaran, terbukti masih ditemukannya peredaran Obat dan Makanan ilegal serta TMS.

 

Untuk itu berbagai kerja sama lintas sektor dilakukan guna mengoptimalkan pengawasan Obat dan Makanan di seluruh pelosok Nusantara. Hari ini, Rabu, 12 Oktober 2016 Kepala Badan POM, Penny K. Lukito dan Gubernur Papua, Lukas Enembe melakukan penandatanganan di atas Prasasti Kulit Kayu sebagai bentuk komitmen dukungan sekaligus deklarasi “Gerakan Papua Peduli Obat dan Pangan Aman” (GPPOPA) yang disaksikan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hadir. Selain itu, dengan dukungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan unsur Integrated Criminal Justice System (ICJS), maka pada hari yang sama juga dilakukan pemusnahan Obat dan Makanan TMS hasil temuan operasi gabungan dan kegiatan pengawasan tahun 2015 dan 2016 oleh Balai Besar POM di Jayapura sebagai ujung tombak pengawasan Badan POM di wilayah Papua. Sebelumnya, sepanjang tahun 2016 ini Badan POM telah beberapa kali melakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu dan TMS antara lain di Jakarta, Serang, Medan, Denpasar, dan kota-kota lainnya.

 

Total produk TMS yang dimusnahkan hari ini sebanyak 3.401 jenis (220.111 pcs) dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 2,1 milyar rupiah. Sebanyak 2.254 jenis (130.680 pcs) produk TMS temuan tahun 2015 yang dimusnahkan terdiri dari 171 jenis (7.700 pcs) obat, 73 jenis (7.911 pcs) obat tradisional, 25 jenis (871 pcs) suplemen kesehatan, 827 jenis (33.949 pcs) kosmetika, dan 1.158 jenis (80.249 pcs) pangan dengan nilai keekonomian mencapai Rp.1.319.258.450,00. Sedangkan di tahun 2016 sampai dengan bulan Oktober, 1.147 jenis (89.431 pcs) produk TMS yang dimusnahkan terdiri dari 126 jenis (4.154 pcs) obat tradisional, 1 jenis (2 pcs) suplemen kesehatan, 461 jenis (25.856 pcs) kosmetika, dan 559 jenis (59.419 pcs) pangan dengan nilai keekonomian mencapai Rp.794.344.400,00. Jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain adalah mengedarkan obat tanpa izin edar (TIE) dan/atau TMS; obat tradisional TIE dan/atau mengandung bahan kimia obat (BKO); kosmetika TIE dan/atau mengandung bahan berbahaya; serta pangan kedaluwarsa, TIE dan/atau mengandung bahan berbahaya.

 

Sepanjang tahun 2014 – 2016 Balai Besar POM di Jayapura menemukan 9 jenis obat palsu di sarana distribusi milik pemerintah di 3 kabupaten. Temuan obat palsu tersebut telah berhasil diamankan oleh petugas Balai Besar POM di Jayapura sebelum beredar di masyarakat. Terhadap temuan tersebut, sebagian telah ditindaklanjuti dengan proses pro justitia, sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses penelusuran dan pengembangan.

 

Dari hasil pengawasan rutin Balai Besar POM di Jayapura, Operasi Storm, Operasi Gabungan Daerah, dan Operasi Gabungan Nasional sepanjang tahun 2015, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Jayapura telah menangani 20 perkara pelanggaran di bidang Obat dan Makanan, dimana 15 diantaranya diajukan sebagai perkara tindak pidana ringan. Sementara di tahun 2016 sampai dengan saat ini, jumlah perkara yang ditangani sebanyak 10 perkara, dimana 4 diantaranya diajukan sebagai perkara tindak pidana ringan.

 

Kejahatan pelanggaran di bidang Obat dan Makanan merupakan kejahatan kemanusiaan. Dan untuk mempersempit gerak oknum pelaku kejahatan maka harus dilakukan pengawasan semesta, baik oleh pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Badan POM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan teliti sebelum membeli dan mengonsumsi Obat dan Makanan. Ingat selalu “CekKIK”, pastikan Kemasan dalam kondisi baik, memiliki Izin edar, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Masyarakat juga bisa mengecek legalitas produk melalui www.pom.go.id atau aplikasi android “CekBPOM”. Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait produksi dan peredaran Obat dan Makanan agar menghubungi Badan POM.

 

Untuk informasi lebih lanjut hubungi:

Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Khusus untuk wilayah Jayapura dapat menghubungi ULPK Balai Besar POM di Jayapura di nomor telepon/fax (0967) 584087, 523333.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana