SIARAN PERS
BADAN POM PERANGI PENYALAHGUNAAN OBAT ILEGAL
DI BANJARMASIN
Banjarmasin – Kepala Badan POM, Penny K. Lukito bersama Gubernur Kalimantan Selatan dan lintas sektor terkait memusnahkan lebih dari 4 miliar rupiah Obat dan Makanan ilegal, yang merupakan barang bukti dan hasil pengawasan Balai Besar POM (BBPOM) di Banjarmasin selama tahun 2016 di halaman kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Jumat (24/2).
Obat dan Makanan ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 1.567.480 pieces obat ilegal dengan nilai keekonomian lebih dari 3,9 miliar rupiah; 4.221 pieces obat tradisional ilegal senilai lebih dari 71,3 juta rupiah; 497 pieces kosmetik ilegal senilai lebih dari 11,2 juta rupiah; 5.191 pieces obat keras daftar G senilai lebih dari 5,4 juta rupiah; 530 pieces obat kedaluwarsa senilai lebih dari 310 ribu rupiah; 2 pieces suplemen kedaluwarsa senilai 25 ribu rupiah; dan 12 pieces obat tradisional kedaluwarsa senilai 10.500 rupiah. Sehingga total yang dimusnahkan adalah 1.577.933 pieces dengan nilai keekonomian lebih dari 4 miliar rupiah.
“Pengawasan terhadap produksi dan distribusi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan makanan merupakan tugas utama Badan POM untuk melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan”, tutur Kepala Badan POM dalam sambutannya. “Namun, Badan POM tidak mungkin berperan sendiri. Diperlukan kerja sama dan koordinasi efektif dan dinamis dengan berbagai pihak agar pengawasan dapat berjalan optimal”, lanjutnya.
Oleh karena itu, Badan POM memberikan apresiasi kepada KODIM Banjarmasin yang telah mengamankan lebih dari 1,5 juta butir Carnophen bersama BBPOM di Banjarmasin. “Kerja sama ini harus terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat Kalimantan Selatan khususnya generasi muda dari penyalahgunaan obat ilegal", ujar Penny K. Lukito.
Carnophen tablet, yang awalnya merupakan obat yang digunakan sebagai simptomatik terhadap penyakit rematik, sering disalahgunakan untuk bermabuk-mabukan termasuk oleh kalangan remaja. Untuk itu, izin edar Carnophen tablet telah dicabut dan dibatalkan melalui Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet; Zenzon Captab Salut Selaput 200 mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical.
Sepanjang tahun 2016 lalu, BBPOM di Banjarmasin telah menangani sembilan perkara tindak pidana di bidang Obat dan Makanan. Kesembilan perkara tersebut ditindaklanjuti secara pro-justitia.
Badan POM mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati terhadap penyalahgunaan obat dan narkotika, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. “Mari kita bersama memberantas Obat dan Makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan”, ajak Kepala Badan POM. Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas, ingat selalu untuk melakukan Cek KLIK: Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, cek kelengkapan Label pada kemasan, memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk melalui website Badan POM atau melalui aplikasi android “CekBPOM”.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
