BADAN POM PERANGI PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL DI WILAYAH PERBATASAN

23-01-2017 Dilihat 4046 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

BADAN POM PERANGI PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL

DI WILAYAH PERBATASAN

 

Sofifi – Badan POM terus berfokus meningkatkan kualitas pengawasan dalam rangka melindungi masyarakat dari kejahatan di bidang Obat dan Makanan. Sebagai salah satu tahapan dari sistem pengawasan untuk mencegah produk yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan dapat merugikan kesehatan beredar di tengah masyarakat, Badan POM secara rutin melakukan inspeksi ke sarana distribusi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan, serta mengambil langkah penindakan yang dapat memberi efek jera terhadap pelaku pelanggaran.

 

Memasuki tahun 2017, Badan POM mengawali langkah pengawasannya dengan kembali melakukan pemusnahan terhadap temuan kosmetik tanpa izin edar (TIE)/ilegal. Hari Senin, 23 Januari 2017, Kepala Badan POM, Penny K. Lukito memimpin secara langsung pemusnahan 13.152 pieces temuan kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 323 juta rupiah. Keseluruhan kosmetik ilegal tersebut merupakan barang bukti hasil pengawasan rutin Balai POM di Sofifi, Operasi Storm, Operasi Gabungan Daerah, dan Operasi Gabungan Nasional selama tahun 2015 hingga 2016.

 

Temuan berasal dari sarana distribusi di tiga kabupaten di Maluku Utara. Secara rinci, produk yang dimusnahkan terdiri atas 2.157 pieces temuan kosmetik ilegal senilai lebih dari 68,60 juta rupiah dari 10 sarana distribusi di Kota Ternate, 8.775 pieces kosmetik ilegal senilai lebih dari 206 juta rupiah dari 8 sarana distribusi di Kabupaten Halmahera Utara (Tobelo), dan 2.220 kosmetik ilegal senilai lebih dari 47,85 juta rupiah dari 7 sarana distribusi di Kabupaten Halmahera Selatan (Bacan). Pemusnahan secara simbolik terhadap temuan kosmetik ilegal tersebut dilakukan oleh Kepala Badan POM di halaman Kantor Balai POM di Sofifi, didampingi oleh Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasubah. Lc, Kepala Balai POM di Sofifi, Karim R. Latuconsina, dan Muspida setempat.

 

Sepanjang tahun 2016, Balai POM di Sofifi telah menangani 1 (satu) perkara pelanggaran di bidang kosmetik TIE. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke tahap II dan selanjutnya dapat ditetapkan untuk disidangkan.

 

Kosmetik ilegal yang dimusnahkan hari ini bukan hanya berupa produk dalam negeri, namun beberapa di antaranya merupakan produk kosmetik impor. Masuknya produk Obat dan Makanan dari luar negeri, termasuk produk yang tidak memenuhi syarat, ke wilayah kerja Balai POM di Sofifi memang tidak dapat dielakkan. Dilihat dari letak geografisnya, Maluku Utara dengan salah satu kabupatennya, yaitu Morotai, berbatasan langsung dengan Negara Filipina dan Kepulauan Palau. “Posisi geografis Maluku Utara ini merupakan posisi strategis yang sangat memungkinkan lalu lintas barang dari luar negeri untuk masuk Indonesia. Terlebih dengan semakin bebasnya perdagangan di era MEA saat ini”, jelas Penny K. Lukito. “Hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi Balai POM di Sofifi untuk dapat berkontribusi memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia dari produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, serta pangan yang berisiko terhadap kesehatan”, tukasnya lebih lanjut.

 

Bersamaan dengan pelaksanaan pemusnahan hari ini, dilakukan pertemuan lintas sektor antara Badan POM dengan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dalam rangka pemantapan tata hubungan kerja dan wilayah kerja. Kegiatan ini merupakan salah satu wujud upaya Badan POM dalam memperkuat kerja sama dengan lintas sektor terkait yang dapat memperkuat kinerja pengawasan Badan POM. Melalui sinergisme yang baik dengan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara ini, diharapkan ke depan Badan POM melalui Balai POM di Sofifi dapat menghadapi tantangan pengawasan di wilayahnya dengan lebih optimal.

 

Untuk informasi lebih lanjut hubungi:

Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana