Badan POM Permudah Regulasi Produk Kemasan Siap Ekspor

16-10-2019 Dilihat 2360 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

Badan POM Permudah Regulasi Produk Kemasan Siap Ekspor


Pasuruan – Upaya pembangunan yang telah dilakukan dan dicanangkan oleh Pemerintah di berbagai bidang antara lain infrastruktur, ekonomi, legislasi, dan governance telah memberikan kondisi yang kondusif bagi dunia usaha, termasuk untuk industri makanan dan minuman yang menjadi salah satu sektor industri andalan.

 

Sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan di bidang Obat dan Makanan, Badan POM berkomitmen turut mendukung upaya Pemerintah melalui langkah konkret dan pendampingan kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, sebagai wujud implementasi Nawa Cita Presiden RI.

 

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang positif dan kondusif, dalam koridor reformasi birokrasi, berbagai perbaikan terus dilakukan Badan POM terutama dalam mutu pelayanan publik, mendukung terciptanya iklim investasi ”ease of doing business”,  efisiensi penilaian di pre-market, dan peningkatan efektivitas pengawasan post-market baik melalui upaya deregulasi, simplifikasi proses registrasi, dan sertifikasi fasilitas serta pembinaan melalui pendampingan.

 

“Khusus untuk mendorong dan memfasilitasi ekspor, Badan POM memberikan dukungan antara lain melalui aplikasi Surat Keterangan Ekspor (SKE) secara online, digital signature untuk SKE Pangan, dan fasilitas Export Consultation Desk (ECD),” ungkap Penny K. Lukito. SKE merupakan surat keterangan yang digunakan untuk produk yang akan diekspor, yang menyatakan bahwa produk tersebut layak dikonsumsi atau produk telah diperjualbelikan secara bebas di Indonesia.

 

“Badan POM berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi pelaku usaha Indonesia untuk meningkatkan produktivitas, termasuk meningkatkan peluang ekspor ke berbagai negara,” ungkap Kepala Badan POM.

 

“Hari ini, pendampingan Badan POM dalam mendorong dan memfasilitasi ekspor produk Obat dan Makanan nasional terwujud melalui ekspor Le Minerale ke Singapura. Badan POM bangga dan menyambut baik keberhasilan PT. Mayora Indonesia. Kami mengucapkan selamat dan penghargaan kepada PT. Mayora yang telah berhasil memasuki pasar Singapura bersaing dengan industri lainnya termasuk industri di Singapura, salah satu negara maju yang sangat memperhatikan kesehatan konsumen,” ujar Penny K. Lukito pada acara peluncuran ekspor perdana produk Air Minum Dalam Kemasan Le Minerale ke Singapura, Rabu (16/10).

 

Badan POM optimis bahwa produk dalam negeri akan terus mengepakkan sayap dengan mempertahankan mutu produk, untuk menunjukkkan eksistensi dan kualitas produk Indonesia di kancah Internasional.

 

_______________________________________________________________________________________________________________

Untuk informasi lebih lanjut hubungi:

Contact Center HALO Badan POM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, Twitter @bpom_ri, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana