SIARAN PERS
BADAN POM RI DAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN MEMUSNAHKAN
OBAT DAN MAKANAN ILEGAL HASIL PENGAWASAN TAHUN 2012
Dalam rangka meningkatkan pengawasan barang beredar secara terpadu, termasuk Obat dan Makanan, serta untuk melindungi konsumen dari peredaran produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, Badan POM RI menjadi bagian dari Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (Tim TPBB) yang diketuai oleh Menteri Perdagangan.
Selama tahun 2012, Badan POM RI sebagai bagian dari Tim TPBB telah ikut serta melakukan operasi pengawasan barang beredar, dengan fokus pada pengawasan Obat dan Makanan, antara lain di kota Surabaya, Padang, Balikpapan, Pekanbaru, Manado, Semarang dan Batam.
Untuk lebih meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar yang meliputi produk non-pangan, pangan olahan dan pangan segar, serta penegakan hukum dalam kerangka perlindungan konsumen, pada 4 Januari 2013 telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kepala Badan Karantina Pertanian dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. Dengan adanya Nota Kesepahaman tersebut maka kerja sama di bidang pengawasan berdasarkan prinsip kemitraan dan kebersamaan, diharapkan dapat lebih meningkat khususnya yang terkait dengan sinergitas dan keterpaduan dalam pengawasan guna mewujudkan perlindungan konsumen dan memperkuat pasar domestik.
Pada hari ini, Jumat, 22 Februari 2013, Tim TPBB melakukan pemusnahan hasil pengawasan di tiga wilayah, yaitu Jakarta, Bandung dan Serang. Produk yang dimusnahkan berupa obat, obat tradisional, suplemen makanan, kosmetika dan pangan ilegal dengan total nilai keekonomian mencapai Rp1.376.849.161,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu seratus enam puluh satu rupiah), dengan rincian temuan 594 item dan 79.376 kemasan.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2013, Badan POM RI telah melakukan penyitaan terhadap obat tradisional ilegal di daerah Ponorogo – Jawa Timur, dengan jumlah temuan produk lebih kurang 283.760 botol, dan nilai keekonomian ditaksir Rp1.768.620.000 (satu milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah). Pada tanggal 18 Februari 2013, juga dilakukan pemusnahan temuan Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat di Bandar Lampung dengan nilai keekonomian ditaksir Rp1.023.000.000,- (satu milyar dua puluh tiga juta rupiah).
Selanjutnya, Badan POM RI akan secara konsisten melakukan tindak lanjut hasil pengawasan dalam bentuk pemusnahan hasil pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan oleh Balai POM di Palangkaraya, Balai Besar POM di Medan dan menyusul daerah-daerah lainnya, disamping melakukan proses lebih lanjut ke tahap pro-justitia.
Ke depan, Badan POM RI sebagai anggota Tim TPBB akan terus berkomitmen dan berkoordinasi lebih intensif dan berkesinambungan dalam mengawasi barang beredar, khususnya pengawasan terhadap produk Obat dan Makanan, guna melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, termasuk produk Obat dan Makanan impor ilegal di wilayah perbatasan. Dihimbau kepada masyarakat, apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan dan memerlukan informasi lebih lanjut terkait produk obat, obat tradisional, kosmetika, suplemen makanan, dan pangan ilegal, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI di nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id serta melalui Layanan Informasi Konsumen pada Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Jakarta, 22 Februari 2013
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : 021- 4240231, Fax: 021- 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
