SIARAN PERS
BADAN POM SAHABAT IBU
“Waspada Pangan Kedaluwarsa”
Dalam rangka memberdayakan masyarakat khususnya para Ibu, agar memiliki pengetahuan untuk memilih dan mengonsumsi produk obat dan makanan secara tepat, benar dan aman, Badan POM menyelenggarakan kegiatan “Badan POM Sahabat Ibu”. Kegiatan yang sudah berjalan secara berkesinambungan selama empat bulan dengan membahas tema yang berbeda setiap bulannya ini, di harapkan menjadi cikal bakal gerakan masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas sehingga mampu melindungi diri dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.
Bertepatan dengan Bulan Ramadhan, Badan POM Sahabat Ibu membahas tentang Waspada Pangan Kedaluwarsa dengan narasumber Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, DR. Ir. Roy A. Sparringa, M.App.Sc.
Tanggal kedaluwarsa adalah salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat sebagai konsumen sebelum membeli produk pangan. Masa kedaluwarsa produk pangan adalah rentang waktu penjaminan mutu produk selama produk tersebut disimpan sesuai petunjuk yang diberikan oleh produsen.
Pengawasan pangan kedaluwarsa dilakukan Badan POM untuk menjamin masyarakat mendapatkan produk pangan yang aman, bermutu dan bergizi, dengan melakukan pemeriksaan tanggal kedaluwarsa pada label produk pangan yang beredar di sarana distribusi, dan dilakukan secara rutin oleh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Hasil intensifikasi pengawasan Badan POM selama tiga tahun menunjukkan bahwa pangan kedaluwarsa masih banyak ditemukan diantara produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) di peredaran. Tahun 2009, Badan POM menemukan 20,84% pangan kedaluwarsa dari 24.113 kemasan produk pangan TMK, tahun 2012 menemukan 21,41% pangan kedaluwarsa dari 408.740 kemasan produk pangan TMK dan pada tahun 2011 menemukan 30,06% pangan kedaluwarsa dari 164.435 kemasan produk pangan TMK. Sementara hasil intensifikasi pengawasan Badan POM tahun 2012 menemukan 6.633 kemasan pangan kedaluwarsa dengan nilai keekonomian kurang lebih mencapai Rp1 65.825.000,- (seratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Terhadap produk pangan yang ditemukan tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, dan atau produk pangan yang kedaluwarsa, dan/atau ilegal, Badan POM telah melakukan beberapa tindakan, antara lain pembinaan terhadap pemilik sarana serta penegakan hukum berupa sanksi administratif yaitu peringatan, perintah pengamanan di tempat, perintah pemusnahan dan jika perlu dilanjutkan tindakan pro - justitia ( penyidikan ) terhadap pelaku usaha yang mengedarkan produk pangan ilegal.
Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang dicurigai terkait produk pangan olahan dan memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telp. 021-4240321, Fax. 021-4209221
Email: hukmas@pom.go.id, humas bpom @ gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
