Badan POM Terus Dukung Peran Strategis UMKM sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

18-12-2020 Dilihat 1576 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

Badan POM Terus Dukung Peran Strategis UMKM

sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

 

 

Denpasar – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memegang peran strategis dalam menyediakan kebutuhan untuk kesehatan masyarakat Indonesia. UMKM di Indonesia yang bergerak pada semua lini komoditas barang dan jasa, termasuk obat tradisional (Jamu) dan pangan olahan, mampu menjadi tulang punggung dan penggerak ekonomi nasional. Sifatnya yang lentur terhadap krisis, menjadikan UMKM sebagai salah satu kekuatan pemulihan ekonomi nasional.

 

Peran UMKM ketika ekonomi merosot, kembali terlihat saat Indonesia terkena dampak pandemi COVID-19. Dengan daya tahan ekonomi yang begitu besar, UMKM mampu menjadi bumper ekonomi dan merupakan pilihan pengalihan sumber daya ekonomi ketika sektor lain cenderung menurun.

 

Peran UMKM yang sangat strategis ini perlu didukung dengan penguatan kapasitas UMKM untuk menghasilkan produk berkualitas secara konsisten. Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan daya saing UMKM, salah satunya melalui UU Cipta Kerja yang mendorong mekanisme percepatan perizinan.

 

“Terdapat dua aspek yang dapat diintervensi untuk mendukung tumbuh kembang UMKM, yaitu aspek supply dan demand,” ungkap Kepala Badan POM. “Dari aspek supply, Badan POM berupaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas teknis UMKM sehingga mampu memenuhi standar dan persyaratan. Hal ini dilakukan melalui pendampingan dalam rangka Good Manufacturing Practices/GMP, dan pemberian izin edar melalui pendampingan, bimbingan teknis, asistensi regulatori, dan help desk yang bersifat pro aktif kepada UMKM. Selain itu ada keringanan biaya pendaftaran produk pangan olahan, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) dan kosmetik sebesar 50% atas PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” lanjutnya.

 

Sedangkan dari aspek demand, Badan POM secara aktif melakukan fasilitasi ekspor dan mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas yang mampu memilih obat dan makanan yang sesuai standar dan persyaratan. “Melalui langkah ini, diharapkan terjadi product capacity acceleration induced by demand,” ungkap Kepala Badan POM.

 

Awal November 2020 lalu Kepala Badan POM menyerahkan Nomor Izin Edar (NIE), Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Bertahap dan Sertifikat Pemeriksaan Sarana Baru (PSB) menuju Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) secara simbolik kepada pelaku usaha obat tradisional dan pelaku usaha pangan di Kediri dan Gresik. Hal itu merupakan salah satu hasil pendampingan Badan POM terhadap UMKM.

 

Hari ini, Badan POM kembali menyerahkan NIE secara simbolik kepada 3 (tiga) Pelaku Usaha Pangan, Pelaku Usaha Obat Tradisional, dan Pelaku Usaha Kosmetik di Denpasar. Selain itu, juga akan diserahkan Sertifikat PSB menuju CPPOB, Sertifikat CPOTB Bertahap, dan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) secara simbolik kepada 3 (tiga) Pelaku Usaha Pangan, Pelaku Usaha Obat Tradisional, dan Pelaku Usaha Kosmetik. Penyerahan disaksikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gianyar, sebagai sinergis kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam mengembangkan UMKM dan potensi lokal daerah.

 

Diterbitkannya NIE, Sertifikat CPOTB, Sertifikat CPKB, dan Sertifikat CPPOB ini merupakan hasil pendampingan Badan POM terhadap UMKM di Provinsi Bali. Pendampingan tersebut berupa sosialisasi keamanan pangan untuk UMKM Pangan Olahan, pendampingan dan bimbingan teknis percepatan sertifkasi CPPOB untuk UMKM Pangan Olahan, CPKB untuk UMKM Kosmetik, dan CPOTB bertahap untuk UMKM Obat Tradisional, serta desk registrasi pangan olahan, obat tradisional, dan kosmetik untuk pelaku usaha UMKM di Provinsi Bali.  

Untuk menjaga keberlangsungan UMKM ini, pendampingan Badan POM tidak berhenti setelah UMKM tersebut mendapatkan nomor izin edar. Oleh karena itu, tahun 2018 lalu Badan POM menginisiasi program Orang Tua Angkat bagi UMKM obat tradisional/jamu. Program tersebut menggandeng industri obat tradisional untuk membantu UMKM dalam hal bahan baku, cara produksi yang baik, pemasaran, sharing knowledge, hingga bantuan fasilitas dan peralatan serta insentif untuk UMKM berupa pendampingan dalam penerapan CPOTB Bertahap.

 

Kepala Badan POM menekankan pentingnya pendampingan UMKM pangan, obat tradisional, dan kosmetik dari hulu hingga hilir secara berkesinambungan. Dukungan yang lebih luas masih diperlukan untuk terus meningkatkan daya saing produk UMKM di Indonesia. “Mari, kita perkuat terus sinergi untuk menjadikan UMKM sebagai tuan rumah di negeri sendiri dan berjaya di pasar global. Dukung penuh program Nasional Bangga Buatan Indonesia.” tutup Kepala Badan POM.

 

____________________________________________________________________________________________________________________

 

Informasi lebih lanjut hubungi: Contact Center HALOBPOM di nomor telepon 1500533, SMS 0-8121-9999-533, WhatsApp 0811-9181 533, e-mail halobpom@pom.go.id,  twitter@BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana