BADAN POM TERUS MENINGKATKAN KERJA SAMA LINTAS SEKTOR
Kinerja Badan POM 2014 dan Fokus 2015
Selama tahun 2014, Badan POM memfokuskan pada kegiatan pemberantasan Obat dan Makanan ilegal, peningkatan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan melalui perkuatan Balai Besar/Balai POM, peningkatan daya saing produk ekspor melalui peningkatan mutu dan keamanan Obat dan Makanan, pemberdayaan masyarakat melalui berbagai media, serta implementasi Reformasi Birokrasi dan Quality Management.
Selama tahun 2014, Badan POM telah menerbitkan 8.082 persetujuan obat, 2.137 persetujuan obat tradisional, 812 persetujuan suplemen kesehatan, 15.396 persetujuan pangan, dan 36.642 notifikasi kosmetika, dimana saat ini jumlah persetujuan produk Obat dan Makanan dalam negeri lebih banyak dibandingkan produk impor, trend ini kurang lebih sama dibanding tahun sebelumnya. Namun, untuk produk kosmetika, jumlah notifikasi produk impor lebih banyak dibandingkan produk dalam negeri. Peningkatan produk impor ini perlu mendapat perhatian, terutama menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2015.
Terkait pengawasan post-market tahun 2014, Badan POM menemukan lebih dari 33 milyar rupiah pangan ilegal dan tidak memenuhi ketentuan pada pengawasan rutin dan intensifikasi selama bulan Ramadhan, Idul Fitri dan Natal 2014, serta menjelang tahun baru 2015. Selain itu, Badan POM juga menemukan dan menyita hampir 27 milyar rupiah obat tradisional ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat, serta lebih dari 32 milyar rupiah kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya. Pengawasan post-market oleh Badan POM ini semakin efektif dengan dukungan lintas sektor, seperti Kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, selama tahun 2014, Badan POM telah melakukan setidaknya 14 kali pemusnahan Obat dan Makanan ilegal, antara lain di Palembang, Kupang, Semarang, Jakarta, Bandung, Serang, Yogyakarta, Ambon, Denpasar, Medan, Semarang, Batam, Surabaya, dan Sofifi dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari 27 milyar rupiah. Kegiatan tersebut merupakan bukti keseriusan Badan POM dalam memerangi produk ilegal. Selain melakukan pemusnahan, di bidang penegakan hukum, Badan POM telah melakukan investigasi awal dan penyidikan kasus di bidang Obat dan Makanan. Selama tahun 2014, ditemukan 583 kasus pelanggaran, dimana 202 kasus ditindaklanjuti dengan pro-justitia dan 381 kasus lainnya ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif. Dari 202 yang ditindaklanjuti secara pro-justitia, 14 perkara sudah mendapat putusan pengadilan, dimana putusan tertinggi s.d tahun 2014 berupa pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Badan POM telah berhasil meraih banyak keberhasilan selama tahun 2014, diantaranya, berdasar hasil survei KPK tahun 2014, Badan POM mendapat nilai total indeksintegritas pengalaman dan potensi di atas nilai rata-rata nasional. Badan POM juga berhasil meraih e-Transparancy award dari UKP4 sebagai peringkat ke 5 dari 47 situs Kementerian/Lembaga yang dinilai memiliki transparansi dalam informasi anggaran dan kinerja. Selain itu, Badan POM meraih peringkat ke-3 Zona Hijau Bidang Kepatuhan Lembaga Pemerintah dari Ombudsman.
Tahun 2015, Badan POM memfokuskan pada peningkatan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan melalui revitalisasi Pos POM, penanggulangan obat tradisional mengandung bahan kimia obat, pengawasan kosmetika melalui pemutusan supply dan demand, pengawasan produk tembakau, revitalisasi Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan ilegal, serta program berbasis masyarakat. Selain itu, Badan POM juga memfokuskan pada peningkatan daya saing produk Obat dan Makanan Indonesia, dengan melakukan pengembangan obat tradisional/jamu Indonesia, serta pengembangan dan peningkatan daya saing UMKM melalui pendampingan dan pembinaan, untuk menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Badan POM terus menggalang kerjasama sinergis dengan pemerintah pusat dan daerah, mendorong kepatuhan pelaku usaha, serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat dan peningkatan daya saing produk nasional.
Jakarta, 12 Januari 2015
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon/Fax : 021-4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
