SIARAN PERS
Badan POM Tingkatkan Kapasitas Pengawasan Obat Dan Makanan di Daerah melalui DAK Non-Fisik POM TA 2021
Jakarta – Badan POM senantiasa memperkuat sinergisme dengan berbagai lintas sektor terkait dalam mengoordinasikan pelaksanaan Pengawasan Obat dan Makanan, dari Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah. Upaya perkuatan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.
Dalam rangka peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan Obat dan Makanan sebagai bentuk implementasi inpres tersebut, Badan POM mulai memberikan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Pengawasan Obat dan Makanan (DAK NF POM) sejak tahun 2020 untuk 319 Kabupaten/Kota. Di tahun 2021 ini, pemberian DAK Non-Fisik POM akan disalurkan kepada 419 kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.
“DAK pada Tahun 2021 ini merupakan tahun kedua yang diberikan kepada Kabupaten/Kota dengan jangkauan yang lebih luas, sehingga diperlukan supervisi/pendampingan pengelolaan DAK oleh Badan POM,” jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam sambutannya pada Forum Konsolidasi DAK Non-Fisik Pengawasan Obat dan Makanan TA 2021, Rabu (07/04).
Kepala Badan POM menyampaikan bahwa arah kebijakan DAK NF POM TA 2021 adalah peningkatan kapasitas daerah dalam pelaksanaan pengawasan pre- dan post-market industri rumah tangga pangan dan pengawasan perizinan di sarana pelayanan kefarmasian. Ia turut menekankan pemberian DAK NF POM ini hanya bagian untuk memenuhi kebutuhan tugas pengawasan Obat dan Makanan di daerah, yang mana peran utamanya tetap bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Dan karena itu, kami mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah mengalokasikan APBD untuk Pengawasan Obat dan Makanan pada tahun ini.” pujinya kepada penerima Pemda Kabupaten/Kota penerima DAK NF POM TA 2021.
Pemberian DAK NF POM TA 2021 sendiri bertujuan meningkatkan efektivitas sistem pengawasan Obat dan Makanan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Hal ini dilakukan melalui peningkatan validitas data perizinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian/Fasyanfar (Apotek dan Toko Obat) dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT); peningkatan pemahaman tenaga kefarmasian di fasyanfar terhadap standard, persyaratan dan ketentuan peraturan terkait pengelolaan obat; peningkatan kompetensi sumber daya pengawas makanan sesuai standar yang telah ditetapkan; peningkatan efektivitas sistem pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) sesuai dengan pedoman, meliputi pengawasan, pembinaan dan tindak lanjut hasil pengawasan; serta peningkatan keamanan dan mutu produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang beredar, sehingga dapat bersaing di pasar modern baik pasar domestik maupun internasional.
Lebih lanjut, Kepala Badan POM berterima kasih kepada seluruh pemerintah Kabupaten/Kota yang telah dengan segala upaya melaksanakan kegiatan DAK NF POM di tengah pandemi COVID-19 yang menguji komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Sinergisme pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengawasan Obat dan Makanan adalah upaya nyata melindungi masyarakat dari produk Obat dan Makanan yang tidak memenuhi syarat,” ungkap Penny K. Lukito kepada 2.282 peserta forum secara daring dan luring, yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah Provinsi/Kab/Kota, serta stakeholder lainnya.
“Mari bersama kita berkomitmen untuk laksanakan dan kawal penuh penggunaan DAK Non-Fisik Pengawasan Obat dan Makanan,” tutup Kepala Badan POM.
__________________________________________________________________________
Informasi lebih lanjut hubungi: Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, WhatsApp 0811-9181 533, e-mail halobpom@pom.go.id, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
