BALAI BESAR POM DI BANDUNG MUSNAHKAN LEBIH DARI 10 MILIAR OBAT DAN MAKANAN ILEGAL

11-12-2015 Dilihat 3589 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

BALAI BESAR POM DI BANDUNG MUSNAHKAN LEBIH DARI 10 MILIAR

OBAT DAN MAKANAN ILEGAL

 

Pengawasan Obat dan Makanan secara komprehensif meliputi pengawasan pre-market dan post-market secara rutin terus dilakukan Badan POM bersama Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) di seluruh Indonesia.  Selain itu, koordinasi dengan lintas sektor terkait juga semakin diinsentifkan demi memperkuat sistem pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia. Kendati demikian, peredaran Obat dan Makanan ilegal dan/atau tidak memenuhi syarat keamanan, manfaat dan mutu hingga saat ini masih ditemui di pasaran. Mengingat besarnya risiko bagi kesehatan, maka tindakan pengamanan dan pemusnahan terhadap produk-produk ilegal perlu terus dilakukan untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.

 

Setelah sebelumnya memusnahkan lebih dari 51,5 miliar rupiah Obat dan Makanan ilegal di Kendari, Semarang, Bandar Lampung, Palembang, Medan Pekanbaru, Serang dan Jakarta, hari ini, Jum’at, 11 Desember 2015, Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA (Deputi I) Badan POM didampingi perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung, DPRD Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan instansi terkait lainnya melakukan pemusnahan sejumlah Obat dan Makanan ilegal hasil pengawasan dan penindakan oleh BBPOM di Bandung.

 

Produk illegal yang dimusnahkan terdiri dari 161.124 kemasan obat, obat tradisional, kosmetika, dan pangan illegal dan mengandung bahan berbahaya hasil pengawasan dan penindakan  tahun 2014-2015 dengan nilai keekonomian lebih dari 10 miliar rupiah. Jumlah tersebut terdiri dari 21.757 kemasan obat ilegal dan obat keras (tanpa keahlian dan kewenangan), 108.065 kemasan kosmetik ilegal dan mengandung bahan yang dilarang, 3.384 kemasan obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat, dan 27.918 kemasan pangan ilegal dan mengandung bahan yang dilarang.

 

Hasil pengawasan BBPOM di Bandung selama tahun 2015, berdasarkan nilai keekonomian temuan menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan didominasi oleh temuan kosmetika dan pangan. Selama periode Januari-November tahun 2015 BBPOM di Bandung telah menindaklanjuti 23 perkara secara pro-justitia. Sebanyak 1 perkara sudah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan, 4 perkara sudah P21, 4 perkara P19, 11 perkara sudah Tahap I, dan 4 perkara dalam proses pemberkasan. Hasil putusan persidangan terhadap pelaku yang mengedarkan obat dan makanan ilegal bervariasi, mulai dari sanksi terendah percobaan 6 bulan hingga yang tertinggi berupa kurungan  6 bulan dan denda sebesar Rp20.000.000,-.

 

Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan Obat dan Makanan dengan menjadi konsumen cerdas. Ingat selalu tips “Cek KIK” yaitu cek Kemasan, cek Izin Edar, dan cek tanggal Kedaluwarsa. Sementara para pelaku usaha diinstruksikan untuk tidak melakukan produksi dan/atau mengedarkan Obat dan Makanan yang tidak memenuhi syarat.

 

Badan POM berkomitmen untuk terus mengawal peredaran Obat dan Makanan di Indonesia dengan melakukan pengawasan secara berkesinambungan dengan berkoordinasi secara lebih intensif   dengan lintas sektor terkait. Jika masyarakat mengetahui informasi adanya Obat dan Makanan yang diduga melanggar peraturan atau menemukan hal-hal mencurigakan terkait Obat dan Makanan illegal, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BB/BPOM di seluruh Indonesia. Khusus untuk BBPOM di Bandung dengan nomor telepon (022) 4266620 atau e-mail bpom_bandung@ pom.go.id.

 

 

Bandung, 11 Desember 2015

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Badan Pengawas Obat dan Makanan

Telepon : (021) 4240231   Fax : (021) 4209221

Email : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana