Balai Besar POM di Pekanbaru Musnahkan 4.460 Item Produk Obat dan Makanan Ilegal

20-08-2015 Dilihat 4331 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

 

 

SIARAN PERS

 

Balai Besar POM di Pekanbaru Musnahkan 4.460 Item

Produk Obat dan Makanan Ilegal

 

Dalam rangka melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, Badan POM terus mengawal peredaran Obat dan Makanan di Indonesia melalui pengawasan yang dilakukan secara komprehensif. Pengawasan post-market oleh Badan POM dilakukan antara lain melalui pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, sampling, serta pengujian laboratorium untuk mendeteksi Obat dan Makanan tanpa izin edar (TIE), mengandung bahan berbahaya, serta obat tradisional (OT) yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Hingga saat ini masih ditemui produk Obat dan Makanan substandar beredar di pasaran.

 

Untuk menjamin agar produk temuan tersebut tidak beredar di masyarakat, langkah pengamanan dilakukan dengan cara mengamankan produk dimaksud dan dimusnahkan. Selama tahun 2015 Badan POM telah beberapa kali melakukan pemusnahan produk Obat dan Makanan yang tidak memenuhi syarat termasuk produk ilegal dan/atau tidak memenuhi persyaratan, antara lain dilakukan di kota Semarang, Palembang, Jakarta, dan terakhir di kota Medan pada akhir Juli 2015 yang mencapai hampir 12 miliar rupiah.

 

Hari ini, 20 Agustus 2015, Balai Besar POM (BBPOM) di Pekanbaru melakukan pemusnahan 4.460 item produk Obat dan Makanan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 2 miliar rupiah. Secara rinci, produk Obat dan Makanan ilegal tersebut terdiri atas 3.628 item produk obat senilai lebih dari Rp367 juta, 164 item produk OT senilai lebih dari Rp374 juta, 425 item produk kosmetika senilai lebih dari Rp680 juta, dan 243 item produk pangan senilai lebih dari Rp841 juta.

 

Produk yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan petugas BBPOM di Pekanbaru selama periode tahun 2013 hingga pertengahan tahun 2015. Pada tahun 2013, hasil temuan produk obat, OT, kosmetika, dan pangan yang dimusnahkan sebanyak 1.655 item dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp582 juta. Hasil temuan tahun 2014 yang dimusnahkan meningkat menjadi 1.983 item dengan nilai keekonomian lebih dari Rp1,02 miliar. Sementara itu, hingga pertengahan tahun 2015 ini,temuan sebanyak 822 item produk Obat dan Makanan ilegal yang dimusnahkan dengan nilai keekonomian lebih dari Rp653 juta.

 

Hasil temuan tersebut dimusnahkan secara simbolis di halaman kantor BBPOM di Pekanbaru dan selanjutnya pemusnahan secara keseluruhan dilakukan di lokasi yang telah disiapkan di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru dengan menggunakan escavator.

 

Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada sebelum membeli dan mengonsumsi Obat dan Makanan. Jika masyarakat menemukan hal-hal mencurigakan terkait Obat dan Makanan ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Khusus untuk BBPOM di Pekanbaru dapat dihubungi di nomor telepon 0761-21496 atau e-mail bpom_pekanbaru@pom.go.id.

 

Jakarta, 20 Agustus 2015

Biro Hukum dan Humas Badan POM

Telepon/Fax  :  021- 4209221

Email            :  humasbpom@gmail.com

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana