BALAI POM DI BATAM MUSNAHKAN OBAT DAN MAKANAN ILEGAL
LEBIH DARI SATU MILYAR RUPIAH
Guna melindungi kesehatan masyarakat dan menerapkan tindakan kehati-hatian terhadap kemungkinan peredaran Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, Kosmetika, dan Pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu, Balai POM (BPOM) di Batam melakukan pengawasan secara komprehensif yang meliputi pengawasan pre-market dan post-market dengan didukung oleh laboratorium pengujian yang andal. Pengawasan post-market dilakukan antara lain dengan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, sampling serta pengujian laboratorium untuk mendeteksi Obat dan Makanan tanpa izin edar (TIE), palsu, mengandung bahan berbahaya, serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Terkait pengawasan post-market yang dilakukan Balai POM (BPOM) di Batam, hari ini Jumat 31 Oktober 2014, Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza Badan POM bersama Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, didampingi Perwakilan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam, dan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam serta Kepala BPOM di Batam, melakukan pemusnahan sejumlah obat dan makanan ilegal. Produk ilegal yang yang dimusnahkan terdiri dari 812 item (31.180 kemasan) obat, obat tradisional, dan kosmetika serta pangan ilegal hasil pengawasan tahun 2013–2014, dengan nilai keekonomian lebih dari satu milyar rupiah. Jumlah tersebut terdiri dari 20 item (167 kemasan) obat ilegal, 47 item (3.748 kemasan) obat tradisional ilegal, 453 item (2.917 kemasan) kosmetik ilegal serta 292 item (24.348 kemasan) pangan ilegal. Jumlah produk yang dimusnahkan hari ini memang lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah produk yang dimusnahkan BPOM di Batam pada 2013, yaitu 1.698 jenis (48.151 kemasan), namun nilai keekonomiannya hampir tiga kali lipat dari nilai keekonomian produk pada pemusnahan 2013 yang mencapai hampir 380 juta rupiah.
Pemusnahan hasil pengawasan BPOM di Batam hari ini merupakan kegiatan berkesinambungan, dimana sebelumnya pada periode Januari hingga September 2014 telah dilakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal di Palembang, Kupang, Semarang, Jakarta, Bandung, Serang, Yogyakarta, Ambon, Denpasar, Medan dan Semarang dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari 17,6 milyar rupiah.
Hasil pengawasan BPOM di Batam selama tahun 2014, menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan pangan dan obat tradisional impor ilegal. Selama periode tahun 2014, BPOM di Batam telah menangani 5 kasus yang ditindaklanjuti secara pro-justitia.
BPOM di Batam terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran Obat dan Makanan ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat secara berkesinambungan, dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait.
Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi Obat dan Makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan/atau palsu. Apabila masyarakat menemukan hal-hal mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Contact Center HALOBPOM 500533, SMS 081219999533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Khusus untuk BPOM di Batam dengan nomor telepon (0778) 761543 atau e-mail pom_batam@yahoo.com.
Batam, 31 Oktober 2014
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Telepon: (021) 4240231 Fax: (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
