Bangun Kualitas Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah, Badan POM Tebar Fondasi PFM Andal dan Tersertifikasi

09-04-2021 Dilihat 1239 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

Bangun Kualitas Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah, Badan POM Tebar Fondasi PFM Andal dan Tersertifikasi

 

Pekanbaru – Tantangan pengawasan Obat dan Makanan sebagai bagian integral pembangunan Kesehatan, khususnya di masa pandemi COVID-19, semakin luas dan kompleks. Kegiatan pengawasan Obat dan Makanan yang mencakup pre-market, post-market, penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat ini memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cakap dan profesional dalam melakukan tugasnya, sebagaimana tertuang dalam tugas pokok dan fungsi sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM).

Pengawas Obat dan Makanan, termasuk di dalamnya para Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM), dituntut menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan sistem pengawasan obat dan makanan yang komprehensif di Indonesia. Terlebih, Badan POM selaku instansi pembina Jabatan Fungsional PFM saat ini bersifat inklusif, yaitu tidak hanya berada di ruang lingkup internal, tetapi instansi lain baik pusat maupun daerah dapat pula menduduki jabatan fungsional ini.

Sebagai dukungan dalam menciptakan PFM yang andal, Badan POM menyelenggarakan Sosialisasi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan serta Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Pengawas Obat dan Makanan (LSP BPOM). LSP BPOM ke depan sangat berperan dalam penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Penyuluh Keamanan Pangan dan District Food Inspector di Daerah. Untuk menjalankan tugas tersebut, LSP BPOM meresmikan Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Balai Besar POM di Pekanbaru untuk mempermudah akses bagi Pemerintah di Lingkungan Provinsi Riau, Jumat (09/04).

“Dalam membantu terciptanya SDM PFM yang berkualitas, Badan POM telah menyusun Standar Kompetensi bagi PFM dan membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai lembaga yang akan melakukan sertifikasi SDM Pengawas Obat dan Makanan,” ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito yang membuka langsung acara.

“Hal ini merupakan salah satu upaya Badan POM mendukung Rencana Kerja Pemerintah 2020-2024, yang fokusnya adalah pembangunan manusia melalui peningkatan kualitas SDM. Dalam hal ini, khususnya terkait SDM pelaksana pengawasan obat dan makanan, baik di dalam dan luar Badan POM, sesuai dengan amanat dari Peraturan Presiden No. 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan,” tambahnya kembali.

Sebelumnya, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah menetapkan 4 skema kompetensi komoditi pangan bagi LSP BPOM, yaitu Skema Sertifikasi Okupasi Penyuluh Keamanan Pangan pertama/PKP Pertama, Skema Sertifikasi Okupasi Inspektur Muda Keamanan Pangan/Junior District Food Inspector (Junior DFI), Skema Sertifikasi Okupasi Inspektur Keamanan Pangan/District Food Inspector (DFI), dan Skema Sertifikasi Okupasi Inspektur Kepala Keamanan Pangan/ Lead District Food Inspector (Lead DFI). Di samping itu, Badan POM akan mengembangkan Standar Kompetensi dan Skema Kompetensi untuk komoditi lain yang diawasi, yaitu Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

“Melalui sinergi dengan Pemerintah Daerah, LSP BPOM turut memegang peran kunci untuk mempercepat terwujudnya PFM Inklusif di daerah. Kita targetkan LSP BPOM melakukan sertifikasi kepada 320 SDM Pengawas Obat dan Makanan di tahun 2021 ini,” harap Kepala Badan POM yang meminta komitmen dan dukungan dari Pemerintah Daerah untuk pengembangan LSP BPOM. Terkait pengembangan ini, hingga saat ini terdapat 21 orang SDM Pemerintah Daerah telah mengajukan diri sebagai PFM dan 11 orang dari 8 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bengkulu, dan Jambi telah lulus assessment.

Sebagai upaya perkuatan kelembagaan LSP BPOM, akan dibuka Tempat Uji Kompetensi (TUK) di seluruh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia dengan tenaga-tenaga Asesor Kompetensi yang kompeten dan tersertifikasi nasional secara bertahap. TUK Balai Besar POM di Pekanbaru yang diresmikan oleh Kepala Badan POM ini merupakan TUK pertama yang dibentuk oleh LSP Badan POM.

Pemerintah Provinsi Riau mengapresiasi dan menyambut baik komitmen Pemerintah Pusat, khususnya Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM pengawas di daerah melalui perluasan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang dapat dijabat oleh pegawai di Pemerintah Daerah. “Kami bangga TUK yang pertama kali diresmikan adalah di BBPOM di Pekanbaru. Hal ini memudahkan sertifikasi tenaga pengawas Pangan di daerah kami, sehingga memastikan tenaga pengawas di daerah kompeten dan diakui secara nasional,” ujar Gubernur Provinsi Riau, Drs.H. Syamsuar, M.Si yang turut hadir dan memberikan sambutan.

Kegiatan ini juga akan dirangkaikan dengan sosialisasi jabatan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, sosialisasi sertifikasi kompetensi Tenaga Penyuluh Keamanan Pangan dan District Food Inspector serta pengawalan distribusi Vaksin COVID-19 di lingkungan Provinsi Riau dalam rangka peningkatan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan antara Badan POM dan Pemerintah Daerah.

_________________________________________________________________________________________

Informasi lebih lanjut hubungi: Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, WhatsApp 0811-9181 533, e-mail halobpom@pom.go.id, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana