KLARIFIKASI
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
BANTAHAN ATAS BERITA TERKAIT DENGAN KEAMANAN ASPARTAM
Sehubungan dengan beredarnya kembali pesan melalui email, SMS, BBM, dan media sosial lainnya yang disebutkan bersumber dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tentang bahaya Aspartam yang terkandung dalam beberapa minuman, Badan POM memandang perlu memberi penjelasan sebagai berikut:
- Sesuai dengan informasi dari Sekretaris Eksekutif – IDI bahwa IDI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang hal tersebut.
- Berdasarkan Keputusan Codex stan 192-1995 Rev. 10 Tahun 2009, Aspartam dikategorikan aman. Codex Alimentarius Commision (CAC) adalah Lembaga Internasional yang ditetapkan FAO/WHO untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin terjadinya perdagangan yang jujur.
- Dalam pengaturan Codex disebutkan bahwa Aspartam dapat digunakan untuk berbagai jenis makanan dan minuman antara lain minuman berbasis susu, permen, makanan dan minuman ringan.
- Batas maksimum penggunaan aspartam dalam makanan dan minuman diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Badan POM di Halo BPOM nomor telepon 500533 dan sms melalui 081.21.9999.533 atau email : halobpom@pom.go.id
Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya.
Biro Hukmas
|
|
|
|
|
|
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
