BBPOM DI BANJARMASIN MUSNAHKAN LEBIH DARI 2,61 MILIAR RUPIAH
OBAT, OBAT TRADISIONAL, DAN KOSMETIKA ILEGAL
Dalam rangka melindungi masyarakat dari produk Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan, Badan POM terus memperkuat sistem pengawasannya. Terlebih dengan semakin bebasnya arus perdagangan di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), memperbesar kemungkinan masuknya beragam jenis produk ke Indonesia. Sebagai salah satu bentuk pengawasan produk setelah beredar (post-market control), Badan POM beserta Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) di seluruh Indonesia secara rutin melakukan inspeksi ke sarana distribusi, yang bertujuan memastikan produk Obat dan Makanan yang beredar di pasaran aman, bermanfaat/khasiat, dan bermutu.
Sepanjang tahun 2013 - 2015, inspeksi BBPOM di Banjarmasin berhasil menemukan 205 item (845.232 pieces) produk obat, obat tradisional (OT), serta kosmetika ilegal dan/atau tidak memenuhi syarat (TMS). Produk ilegal dan/atau TMS dengan nilai keekonomian lebih dari 2,61 miliar rupiah tersebut merupakan hasil temuan dari 5 sarana distribusi di Banjarmasin. Modus pelaku adalah dengan mengedarkan sediaan farmasi (obat, OT, kosmetika) tanpa izin edar (TIE) dan OT mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), serta menjual obat keras (Daftar G) di sarana distribusi yang tidak berwenang.
Sebagai salah satu tindak lanjutnya, hari ini, Rabu, 30 Maret 2016 Kepala Badan POM, Gubernur Kalimantan Selatan, para Bupati/Walikota bersama dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait melakukan pemusnahan secara simbolis terhadap produk obat, OT, dan kosmetika ilegal di halaman parkir Swiss-Belhotel Borneo Jl. Pangeran Antasari 86A, Banjarmasin. Terhadap seluruh hasil temuan yang terdiri atas 109 item (464.494 pieces) OT TIE senilai lebih dari 1,06 miliar rupiah, 1 item (11.006 botol) OT mengandung BKO senilai lebih dari 330 juta rupiah, 5 item (9.112 pieces) obat TIE senilai lebih dari 120 juta rupiah, 5 item (296.800 pil) obat keras daftar G senilai 7,95 juta rupiah, dan 85 item (63.820 pieces) kosmetika TIE senilai lebih dari 1,09 miliar rupiah selanjutnya dimusnahkan melalui dua cara. Barang-barang temuan tersebut dibawa menggunakan 7 (tujuh) buah truk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih Banjarmasin. Selanjutnya, produk dalam kemasan botol dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat/stoom dan kemudian ditimbun di dalam tanah. Sementara produk dengan kemasan non-botol dimusnahkan dengan cara dibakar dan sisa pembakaran ditimbun dalam tanah.
Tindak lanjut secara pro-justitia telah ditetapkan kepada 2 (dua) orang pelaku. Sanksi yang dikenakan kepada pelaku adalah berupa pidana penjara selama minimal 6 (enam) bulan dan denda sebesar dua juta rupiah, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.
Pemusnahan Obat dan Makanan merupakan salah satu rangkaian kegiatan pengawasan Badan POM yang dilakukan secara berkesinambungan. Langkah pemusnahan dilakukan untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi beredar di pasaran, sehingga masyarakat terhindar dari konsumsi Obat dan Makanan yang membahayakan kesehatan. Badan POM terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan dan melakukan tindak lanjut tindak pidana di bidang Obat dan Makanan, agar dapat memberantas kejahatan hingga ke hulu dan dapat memberikan efek jera kepada para pelakunya sehingga tidak kembali melakukan kejahatan serupa di kemudian hari.
Badan POM menghimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan Obat dan Makanan dengan selalu menerapkan tips “Cek KIK” sebelum membeli Obat dan Makanan, yaitu cek Kemasan, cek Izin edar, dan cek tanggal Kedaluwarsa. Jika masyarakat mengetahui informasi adanya Obat dan Makanan yang diduga melanggar peraturan atau menemukan hal-hal mencurigakan terkait Obat dan Makanan dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia. Khusus untuk BBPOM di Banjarmasin,dapat dihubungi di nomor telepon 0511-3304286/0511-3305115/0511-3302162 atau e-mail bpom_banjarmasin@pom.go.id.
Banjarmasin, 30 Maret 2016
Biro Hukum dan Humas Badan POM
Telepon : 021- 4240231, Fax: 021- 4209221
Email : humasbpom@gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
