Medan merupakan kota padat dan terbesar ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya. Luasnya wilayah dan banyaknya penduduk menyebabkan kompleksitas permasalahan perdagangan di kota Medan menjadi tinggi. Risiko masuknya produk Obat dan Makanan ilegal yang beredar melalui jalur darat ataupun jalur laut juga sangat mungkin terjadi.
Untuk melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang tidak memenuhi persyaratan, Balai Besar POM (BBPOM) di Medan secara rutin melakukan pengawasan secara komprehensif untuk mengawal peredaran Obat dan Makanan. Pada April 2015 lalu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Medan berhasil mengamankan sejumlah Obat ilegal di wilayah Kabupaten Padang Lawas. Selain itu, sebanyak 36.492 kemasan Obat Tradisional (OT) diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) disita oleh PPNS BBPOM di Medan di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Selama tahun 2014, BBPOM di Medan juga telah berhasil mengamankan sejumlah hasil temuan berupa OT, Kosmetika, dan Pangan Olahan tanpa izin edar (TIE) dan/atau dengan nomor izin edar fiktif serta OT mengandung BKO. Jumat, 31 Juli 2015, Kepala Badan POM didampingi Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, serta Kepala BBPOM di Medan, melakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal hasil pengawasan tahun 2014.
Produk yang dimusnahkan berjumlah 244 item (317.564 kemasan) yang terdiri dari 121 item (310.326 kemasan) OT TIE/mengandung BKO, 119 item (2.400 kemasan) kosmetika TIE, dan 4 item (4.838 kemasan) pangan TIE. Temuan ini merupakan hasil pengawasan di 7 sarana di Sumatera Utara dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 2,75 miliar rupiah. Berdasarkan hasil pengawasan BBPOM di Medan selama tahun 2014, modus pelanggaran didominasi oleh peredaran OT TIE.
Hingga saat ini, BBPOM di Medan menangani 19 kasus di tahun 2014 yang telah ditindaklanjuti secara pro-justitia, dengan hasil 17 kasus masuk ke tahap II dan 2 kasus berstatus P21. Untuk hasil pengawasan tahun 2015, sebanyak 10 kasus telah ditindaklanjuti secara pro-justitia dengan temuan berupa obat ilegal termasuk palsu, OT TIE atau mengandung BKO, serta kosmetika dan pangan TIE.
Konsumsi produk Obat atau Makanan yang diproduksi tanpa memenuhi ketentuan atau mengandung bahan berbahaya/dilarang dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan, antara lain dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti ginjal dan hati, penyakit kanker, bahkan kematian. Mengingat besarnya kerugian dari Obat dan Makanan ilegal bagi kesehatan, maka Badan POM terus berkomitmen melakukan pengawasan secara berkesinambungan dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait dalam menindaklanjutinya.
Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada sebelum mengonsumsi Obat dan Makanan. Jika masyarakat menemukan hal-hal mencurigakan terkait Obat dan Makanan ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Khusus untuk BBPOM di Medan dapat dihubungi di nomor telepon 061-6628363 atau e-mail bpom_medan@pom.go.id.
Jakarta, 31 Juli 2015
Biro Hukum dan Humas Badan POM
Telepon: 021- 4240231, Fax: 021- 4209221
Email : humasbpom@gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
