BERSAMA MENGAWASI KEAMANAN DAN MUTU PANGAN
Delapan puluh persen barang-barang kebutuhan pokok di Timor Leste diimpor dari Indonesia, mulai dari produk ringan hingga produk elektronik, termasuk makanan. Data Kementerian Luar Negeri Indonesia tahun 2012 menyebutkan bahwa perdagangan Timor Leste dan Indonesia berkembang pesat selama lima tahun terakhir yang ditunjukkan dengan peningkatan volume perdagangan sejak tahun 2007 hingga 2011 hingga 109 persen. Selain kendaraan bermotor, alat rumah tangga, dan barang elektronik, komoditas perdagangan Indonesia ke Timor Leste antara lain adalah produk tembakau, minyak kelapa sawit, dan produk pangan.
Agar bisa lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan masyarakatnya dan sebagai salah satu upaya pembangunan, pemerintah Timor Leste terus menggenjot sektor ekonomi di bidang pertanian dengan menggalakkan perkebunan kopi, industri rumah tangga, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dalam upaya pembangunannya, Timor Leste sebagai negara baru perlu banyak belajar dan bekerja sama dengan negara lain, terutama Indonesia sebagai negara tetangga terdekat.
Keamanan pangan menjadi salah satu perhatian pemerintah Timor Leste, sehingga diperlukan pengembangan dan peningkatan kerja sama yang saling menguntungkan di bidang pengawasan keamanan dan mutu pangan. Karena itu, maka pada hari ini, Jumat 21 November 2014, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dan Kementerian Perdagangan, Industri dan Lingkungan Hidup Republik Demokratik Timor-Leste sepakat untuk menandatangani nota kesepahaman.
Melalui penandatanganan ini, Badan POM dan Kementerian Perdagangan, Industri dan Lingkungan Hidup Republik Demokratik Timor-Leste akan berupaya untuk mendorong, memfasilitasi, dan mengembangkan kerja sama dalam hal (1) pertukaran informasi mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan yang berlaku di masing-masing negara, (2) pemberian informasi yang berkaitan dengan pengawasan atas masalah keamanan dan mutu produk impor makanan dalam rangka kegiatan pengawasan, serta (3) pemberian bantuan teknis.
Dengan adanya nota kesepahaman ini, Badan POM dan Kementerian Perdagangan, Industri dan Lingkungan Hidup Republik Demokratik Timor-Leste, dapat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kerja sama dalam melindungi kesehatan masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Jakarta, 21 November 2014
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Telepon: (021) 4240231 Fax: (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
