BERSAMA MENINGKATKAN KUALITAS DAN DAYA SAING
OBAT TRADISIONAL, KOSMETIKA DAN PANGAN
HASIL PRODUKSI KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran besar dalam perekonomian di Indonesia. Keberadaan Koperasi dan UMKM selama ini mampu menjadi sumber penghidupan masyarakat dan menyerap banyak tenaga kerja, meski memiliki kontribusi nilai tambah yang lebih kecil dari industri skala usaha besar. Mengingat Koperasi dan UMKM merupakan bagian terbesar rakyat Indonesia maka Koperasi dan UMKM dalam jangka panjang harus didorong untuk mampu bersaing di pasar global.
Sebagai perwujudan visi Badan POM “Obat dan Makanan Aman Meningkatkan Kesehatan Masyarakat dan Daya Saing Bangsa” dan menjalankan salah satu misinya “Mendorong kemandirian pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan Obat dan Makanan serta memperkuat kemitraan dengan pemangku kepentingan”, Badan POM bertekad ikut mewujudkan kemandirian pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan Obat dan Makanan serta memperkuat kemitraan dengan pemangku kepentingan. Badan POM juga mendukung penuh Koperasi, pelaku UMKM di bidang obat tradisional, kosmetika dan pangan.
Dalam upaya mendorong dan memfasilitasi Koperasi dan UMKM untuk mampu menghasilkan dan memasarkan produk sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku, Badan POM tidak mungkin berperan sendiri. Kerja sama dan koordinasi efektif dan dinamis dengan berbagai pihak harus senantiasa dijalin, dibina dan dikembangkan agar memberikan kontribusi positif bagi terlaksananya tugas dan tanggung jawab Badan POM.
Untuk itu dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Badan POM dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Kamis, 28 Mei 2015 di Jakarta. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan POM dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah merefleksikan komitmen bersama untuk membangun kerjasama, komitmen dan kesatuan tindak dalam rangka pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Pendampingan Teknis dan Pengawasan di Bidang Obat Tradisional, Kosmetika dan Pangan sehingga dapat bersaing di pasar domestik, regional, maupun international.
Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan perwujudan upaya peningkatan jaminan aspek keamanan, khasiat dan mutu obat tradisional, kosmetika, dan pangan oleh pelaku usaha Koperasi dan UMKM agar mampu menghasilkan dan memasarkan produk sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku dan mampu bersaing di pasar domestik, regional, maupun internasional.
Selain penandatanganan nota kesepahaman, pada kesempatan ini juga diselenggarakan pameran produk UKM obat tradisional, sosialisasi mengenai “Pemilihan Jamu, Kosmetika Tradisional dan Pangan yang Baik, serta seminar ilmiah tanaman obat Binahong.
Jakarta, 28 Mei 2015
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Telepon/Fax: (021) 4209221
Email: hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
