SIARAN PERS
Nomor HM.01.1.2.03.25.89 Tanggal 19 Maret 2025
Tentang
BPOM Amankan Sarana Produksi Kosmetik Ilegal Beromzet Rp1 Miliar
di Tangerang Selatan
Tangerang Selatan – BPOM mengamankan sarana produksi kosmetik ilegal yang terletak di Jl. Gunung Indah VI No. 28 RT 02 RW 03, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (19/3/2025). Petugas BPOM langsung menggerebek pabrik kosmetik ini setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik produksi kosmetik ilegal. Hasil pengawasan sarana tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan izin penerapan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).
Berdasarkan hasil pendalaman Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM, didapati pemilik fasilitas ini berinisial K dan I. Hasil penelusuran di lapangan, tim PPNS BPOM juga menemukan barang bukti sejumlah bahan baku obat ilegal yang digunakan dalam produksi, seperti hidrokinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin. Selain itu, ditemukan pula produk jadi berupa krim malam dan body lotion sebanyak 5.000 pieces, base krim, bahan kemasan, dan stiker etiket biru.
Kepala BPOM Taruna Ikrar yang langsung datang ke lokasi mengungkapkan bahwa sarana ini memproduksi sekitar 5.000 pieces untuk setiap jenis kosmetik per hari, dengan omzet penjualan yang diperkirakan mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar. “Sarana ini cukup besar dengan mempekerjakan sekitar 40 karyawan dan dapat memproduksi ribuan pieces kosmetik per hari. Kemudian kosmetik ilegal ini dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Bandung, Tangerang, Makassar, Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bekasi, Jambi, Bengkulu, Depok, dan sebagainya,” terang Taruna Ikrar di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Meski tidak terstruktur, pembagian tugas pekerjaannya dilakukan untuk memuluskan niat jahat pelaku dalam memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal di tengah meningkatnya permintaan saat Ramadan dan jelang Idulfitri. Pabrik beroperasi setiap hari pada pukul 08.00--17.00 WIB, dan khusus di bulan Ramadan menjadi pukul 08.00--16.00 WIB.
“Kami mengidentifikasi ada pembagian pekerjaan dari keuangan, gudang bahan baku dan bahan kemas, produksi, dan pengemasan. Khusus bagian pemasaran dikelola langsung oleh pemilik, sedangkan pengiriman produk dilakukan dengan bekerja sama dengan ekspedisi,” lanjut Taruna Ikrar.
Petugas juga menemukan barang bukti peralatan yang digunakan berupa 2 mixer berkapasitas 1 ton, 7 mixer kecil, 1 cooler showcase, 6 timbangan analitik, dan 1 oven Memmert. Sarana ini juga menggunakan mobil van Daihatsu Luxio sebagai kendaraan pengangkut produk. “Para pelaku dan barang bukti kami amankan di TKP, dan akan diproses secara tegas untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat, khususnya di momen Ramadan dan jelang Idulfitri,” jelas Taruna Ikrar.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, diduga terjadi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tindak pidana tersebut terkait dengan produksi dan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi syarat, serta melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan. PPNS BPOM telah menindaklanjuti perkara tersebut secara pro-justitia setelah melakukan gelar kasus bersama Korwas PPNS.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tegas Taruna Ikrar.
BPOM terus berkomitmen meningkatkan pengawasan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Peran aktif semua pemangku kepentingan baik pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran kosmetik ilegal. “Tak hanya berisiko membahayakan kesehatan masyarakat penggunanya, namun peredaran kosmetik ilegal juga berpotensi merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk kosmetik dalam negeri,” ucap Taruna Ikrar.
Kepala BPOM menegaskan kepada para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan mematuhi regulasi yang berlaku, serta terus berkomitmen untuk menjamin produknya agar memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat, dan mutu. Tak lupa, masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.
Masyarakat diharapkan untuk hanya membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. Jika membeli kosmetik secara online, pastikan pembelian dilakukan melalui toko online resmi. “Yang paling penting, segera laporkan kepada BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM atau aparat penegak hukum setempat apabila mengetahui atau menduga ada kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya di lingkungannya,” tutup Kepala BPOM.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
