BPOM Bersama Aparat Ungkap Pabrik Obat Bahan Alam Ilegal di Riau

18-10-2024 Dilihat 1898 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

SIARAN PERS

Nomor HM.01.1.2.10.24.71 Tanggal 18 Oktober 2024

Tentang

BPOM Bersama Aparat Ungkap Pabrik Obat Bahan Alam Ilegal di Riau

 

Pekanbaru – BPOM berhasil mengungkap agen pabrik obat bahan alam (OBA) ilegal di Kabupaten Kampar pada Selasa (8/10/2024). Agen pabrik ilegal tersebut tepatnya berlokasi di Perumahan Hafiz 3 Blok B-8, Jalan Kamboja, RT.02/RW.02, Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Pekanbaru bersama dengan Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau. Kami temukan agen pabrik ilegal yang memproduksi OBA tanpa izin edar BPOM (ilegal), tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, serta terbukti mengandung bahan kimia obat,” papar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar saat melakukan jumpa pers temuan ini di Kampar pada Jumat (18/10/2024).

Rumah produksi OBA ilegal tersebut memproduksi Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo. Dari hasil pengujian, produk jamu tersebut positif mengandung bahan kimia obat (BKO), yaitu deksametason, parasetamol, dan piroksikam..

Petugas menemukan BKO tersebut di TKP bersama dengan barang bukti lainnya termasuk produk ilegal. Barang bukti tersebut terdiri atas produk obat bahan alam  tanpa izin edar (TIE), bahan baku pembuatan produk, alat produksi, botol kemasan, label, kardus, dan barang bukti lain yang berhubungan dengan produksi produk OBA ilegal. Terhadap barang bukti yang ditemukan telah dilakukan pendataan dan diamankan ke Gudang Barang Bukti Balai Besar POM di Pekanbaru.

Proses penyidikan juga telah menetapkan tersangka berinisial RS (31 tahun) yang saat ini belum ditemukan. Tersangka diketahui tidak berada di lokasi dilakukannya penindakan karena tengah mendistribusi produk Tawon Klanceng di luar kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diperoleh informasi bahwa tersangka telah melakukan produksi selama 9 bulan dengan kapasitas produksi 2.400—4.800 botol per bulan. Dari hasil pemeriksaan diketahui nilai keekonomian hasil produksi yang telah dilakukan mencapai Rp2,4 miliar.

Menanggapi temuan yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat ini, Kepala BPOM tegaskan akan menegakkan hukum dan sanksi bagi pelaku usaha atau siapapun yang terlibat atau telah sengaja melakukan pelanggaran ini. “OBA ilegal dan mengandung BKO ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Deksametason, parasetamol, dan piroksikam ini jika tidak dikonsumsi secara tepat berisiko menimbulkan efek samping berupa gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, hingga gagal ginjal dan kerusakan hati,” imbuhnya.

Hasil operasi penindakan ini masih dilakukan investigasi dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku pelanggaran dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar  sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Lebih lanjut, Kepala BPOM menekankan kembali akan pentingnya ketaatan pelaku usaha OBA terhadap regulasi yang berlaku. Pelaku usaha merupakan lapisan pertama yang bertanggung jawab atas keamanan serta kualitas produk yang diproduksi hingga beredar di masyarakat.

Saat ini, industri OBA memegang peran strategis dalam menggerakkan perekonomian rakyat melalui pemberdayaan sumber daya lokal. Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman hayati sangat kaya dan potensial untuk dikembangkan serta dimanfaatkan menjadi OBA. Data OBA yang terdaftar di BPOM mencapai 15.000 lebih jamu, 77 obat herbal terstandar (OHT), dan 20 fitofarmaka. Produk ini dihasilkan dari 151 industri OBA dan 1.002 UMKM OBA.

UMKM obat bahan alam menjadi prioritas untuk ditingkatkan kapasitasnya dalam mematuhi peraturan, menerapkan cara-cara yang baik, dan menghasilkan produk berkualitas serta berdaya saing. BPOM mendukung keberlangsungan usaha obat bahan alam dengan memberikan asistensi regulatori, pendampingan, insentif, hingga Program Orang Tua Angkat (OTA).

“Untuk itu, pelaku usaha perlu terus meningkatkan kapasitasnya dalam mematuhi peraturan dan menerapkan cara pembuatan obat tradisional yang baik agar dapat menghasilkan produk OBA yang berkualitas dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global,” tukas Taruna Ikrar.

Di sisi lain, masyarakat juga terus diimbau untuk memperkaya literasi diri dengan informasi yang tepat seputar obat dan makanan, termasuk OBA, yang aman. Masyarakat yang melek informasi menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai supply and demand produksi OBA ilegal dan mengandung BKO ini. Masyarakat kembali diingatkan untuk melakukan Cek KLIK (cek Kemasan, cek Label, cek Izin edar BPOM, dan cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk OBA sebagai modal perlindungan diri dari produk yang tidak aman.

“Kami juga mengajak rekan-rekan media turut berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi yang benar dan bermanfaat tentang keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu obat dan makanan. Dan Laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau penegak hukum apabila memiliki informasi atau mencurigai adanya aktivitas pelanggaran terhadap produksi atau peredaran obat bahan alam,” ajak Taruna Ikrar mengakhiri penjelasannya.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana