BPOM Bersama BNN Amankan Jutaan Pil OOT dan Narkotika dari Sarana Produksi dan Distribusi di Serang

02-10-2024 Dilihat 1932 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

SIARAN PERS

Nomor HM.01.1.2.10.24.64 Tanggal 2 Oktober 2024

Tentang

BPOM Bersama BNN Amankan Jutaan Pil OOT dan Narkotika

dari Sarana Produksi dan Distribusi di Serang

Serang – BPOM bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penindakan terhadap dugaan kegiatan produksi dan distribusi produk narkotika dan obat-obat tertentu (OOT) di wilayah Serang, Banten. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Intelijen Bersama yang merupakan implementasi dari pelaksanaan Nota Kesepahaman antara BPOM dan BNN tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

“Dari operasi tersebut telah ditemukan sebanyak 2.729.500 tablet Hexymer (mengandung zat aktif triheksifenidil) yang termasuk ke dalam golongan OOT, 1 juta pil PCC (parasetamol, caffeine, dan carisoprodol) yang termasuk narkotika golongan 1, dan 1 ton bahan baku yang akan digunakan untuk memproduksi pil PCC,” urai Kepala BPOM RI Taruna Ikrar saat memberikan keterangan pers terkait temuan tersebut pada Rabu (2/10/2024).

Pada konferensi pers hari ini Kepala BPOM hadir bersama Kepala BNN Marthinus Hukom, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Banten Irjen. Pol. Suyudi Ario Seto, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto, Komandan Korem Banten 064/Maulana Yusuf Brigjen. TNI Fierman Sjafirial Agustus, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten Bazari Syam. Turut hadir pula perwakilan lintas sektor dan tokoh masyarakat di Provinsi Banten.

BPOM bersama BNN secara rutin melakukan Operasi Intelijen Bersama di beberapa wilayah. Operasi ini dilakukan terkait dengan adanya dugaan aktivitas produksi dan distribusi obat-obatan yang termasuk dalam golongan prekursor, narkotika, dan OOT yang tidak sesuai ketentuan.

Saat ini, tren kasus penyalahgunaan obat-obat bukan hanya terjadi pada obat-obat golongan narkotika dan psikotropika, namun juga terjadi pada beberapa obat lain yang memiliki efek serupa narkotika dan psikotropika, yaitu OOT. Berdasarkan data kerawanan kejahatan obat dan makanan, terlihat bahwa penyalahgunaan OOT meningkat signifikan. Diduga peningkatan ini disebabkan telah terjadinya pergeseran penyalahgunaan dari yang sebelumnya penggunaan narkotika, saat ini meluas ke penyalahgunaan OOT. Tren temuan jenis obat, narkotika, prikostropika, prekursor, dan zat adiktif pada peta kerawanan tersebut didominasi oleh OOT.

Sesuai Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, OOT yang sering disalahgunakan adalah obat yang bekerja pada sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Kriteria OOT dalam peraturan tersebut, terdiri atas obat atau bahan obat yang mengandung zat aktif tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, dan/atau dekstrometorfan. Penyalahgunaan OOT berbahaya bagi kesehatan karena dapat menimbulkan kecemasan, kebingungan, halusinasi, penurunan tingkat kesadaran, ketergantungan, gangguan pada organ tubuh, dan juga gangguan pada sistem pernapasan hingga dapat berakibat kematian.

“Dari data yang kami kumpulkan menunjukkan masih marak peredaran OOT, prekursor, dan narkotika yang disalahgunakan di tengah masyarakat. Penyalahgunaan obat ini merupakan ancaman bagi pembangunan manusia Indonesia, terutama generasi muda penerus bangsa. Untuk itu, upaya pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan obat terus kami gencarkan dan upaya ini memerlukan sinergi dari 3 pilar pengawasan, tidak hanya oleh pemerintah, tapi juga bersama dengan pelaku usaha dan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.

Sesuai dengan tugas dan fungsinya, BPOM berkomitmen akan terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya OOT yang sering disalahgunakan. BPOM kembali menekankan agar para pelaku usaha produksi dan distribusi farmasi/obat menegakkan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku sebagai tanggung jawab moral dalam mengedarkan produk yang memenuhi persyaratan keamanan, manfaat/khasiat, dan mutu kepada masyarakat. Dalam memenuhi demand pasar, pelaku usaha memegang tanggung jawab utama untuk memastikan kebenaran importasi dan penyaluran bahan baku obat yang dimiliki agar sesuai dengan ketentuan.

Masyarakat sebagai konsumen juga diimbau untuk terus mengedukasi diri menjadi konsumen cerdas dan berdaya dalam melindungi diri dari produk obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan. Tingkatkan terus literasi dan buka wawasan tentang keamanan dan mutu obat dan makanan. Kepala BPOM juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mencurigai adanya peredaran atau penggunaan narkotika, psikotropika, dan OOT yang tidak sesuai ketentuan. Laporan kepada BPOM dapat dilakukan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana