SIARAN PERS
Nomor HM.01.1 2.04.25.103 Tanggal 29 April 2025
Tentang
BPOM Cegah Peredaran 6 Produk Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat selama Januari—Maret 2025
Jakarta - BPOM kembali menemukan 6 produk obat bahan alam (OBA) yang tercemar bahan kimia obat (BKO). Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM pada periode Januari hingga Maret 2025, yang mencakup pengujian terhadap 1.148 produk OBA dan suplemen kesehatan (SK) yang beredar di pasaran. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa 5 dari 6 produk temuan tersebut adalah produk ilegal atau tidak memiliki nomor izin edar BPOM.
BKO yang ditemukan pada produk OBA tersebut berupa sibutramin dan bisakodil, yang biasa digunakan dalam produk dengan klaim pelangsing, serta deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak, yang digunakan dalam produk dengan klaim untuk mengatasi pegal linu. Daftar 6 produk OBA yang mengandung BKO ini dapat dilihat pada Lampiran.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) yaitu Balai Besar POM/Balai POM/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan tindakan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk di tingkat ritel. Langkah-langkah yang diambil meliputi pengamanan produk, perintah penarikan, dan pemusnahan terhadap OBA yang teridentifikasi mengandung BKO.
"BPOM juga telah memberikan sanksi administratif yang tegas, berupa peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk OBA yang mengandung BKO," jelas Taruna Ikrar.
Lebih lanjut, BPOM menegaskan pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidananya penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah.
"Pelaku usaha bertanggung jawab penuh terhadap kualitas dan keamanan produk yang dipasarkan. Bagi mereka yang terbukti melanggar, BPOM tidak akan ragu untuk menindak secara tegas, termasuk mengenakan sanksi pidana," tegas Kepala BPOM.
Kepala BPOM mengingatkan masyarakat akan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh konsumsi OBA yang mengandung BKO. Penambahan bahan kimia seperti sibutramin dan bisakodil dalam produk pelangsing dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya, seperti gagal ginjal, diare, dan iritasi pada rektum.
Sementara itu, Taruna menyebut bahwa penggunaan deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak dalam produk dengan klaim pegal linu berisiko menyebabkan kerusakan hati, glaukoma, hingga kerusakan ginjal. "Kandungan BKO pada produk OBA tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga dapat merusak reputasi produk OBA asli Indonesia yang sudah teruji keamanannya," ungkapnya.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi produk OBA, terutama yang dijual secara daring. Sebelum membeli produk obat atau suplemen kesehatan, periksa informasi produk dengan teliti, termasuk memastikan nomor izin edar yang tertera pada kemasan. Masyarakat dapat melakukan pengecekan keaslian izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile.
Masyarakat juga diimbau hanya membeli produk OBA dari sumber yang tepercaya dan menghindari produk-produk yang tercatat dalam lampiran siaran pers ini atau yang sudah diumumkan dalam public warning BPOM sebelumnya. Selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau menggunakan produk OBA dan SK. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi yang tertera pada label produk, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan belum melewati masa kedaluwarsa.
BPOM meminta masyarakat dan pelaku usaha tidak ragu menyampaikan informasi atau laporan kepada BPOM apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap produksi, peredaran, promosi, dan/atau iklan OBA dan SK. Laporan dapat disampaikan secara langsung maupun elektronik kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
