BPOM Penuhi Komitmen Selesaikan Registrasi Ulang 915 NIE Obat Generik Dalam Waktu Kurang dari 3 Bulan

20-01-2025 Dilihat 797 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

SIARAN PERS

Nomor HM.01.1 2.01.25.17 Tanggal 20 Januari 2025

Tentang

BPOM Penuhi Komitmen Selesaikan Registrasi Ulang 915 NIE Obat Generik

Dalam Waktu Kurang dari 3 Bulan

 

Jakarta – BPOM di bawah kepemimpinan Kepala BPOM Taruna Ikrar berkomitmen untuk mempercepat proses registrasi ulang (renewal) nomor izin edar (NIE) produk obat yang masa berlakunya telah berakhir. Hal ini dibuktikan dengan diselesaikannya proses registrasi ulang untuk 915 NIE produk obat generik guna mendukung kebutuhan nasional obat generik yang banyak digunakan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai prioritas percepatan proses registrasi obat.

Upaya percepatan ini dilakukan melalui kolaborasi dan sinergi dengan industri farmasi dalam negeri di 4 wilayah GPFI Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra Utara. Sebagai puncak rangkaian kegiatan tersebut BPOM menyelenggarakan kegiatan Kick Off Pemenuhan Mutu Registrasi Ulang Obat Generik pada 21 Oktober 2024,

“Dalam waktu kurang dari 3 bulan dan dengan kekuatan 40 evaluator obat generik, BPOM mencatat penyelesaian 100% untuk proses registrasi ulang 915 obat generik,” terang Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Berdasarkan hasil evaluasi 915 produk yang telah dilakukan proses registrasi ulang, BPOM telah menerbitkan NIE baru sebanyak 769 produk obat generik atau 84% dari seluruh pengajuan registrasi ulang NIE. Sementara 146 produk atau 16% lainnya belum dapat diterbitkan NIEnya karena industri farmasi belum dapat memberikan dokumen/data dukung ilmiah yang memberikan jaminan khasiat dan mutu obat generik yang didaftar ulang.

“Saya mengapresiasi sinergi dan kerja sama yang solid antara BPOM dan industri farmasi atas pencapaian ini. Kami berhasil menyelesaikan evaluasi dan registrasi ulang produk obat ini dalam waktu kurang dari 3 bulan,” ungkap Taruna Ikrar.

Capaian ini tidak hanya menunjukkan komitmen BPOM dalam mempercepat proses registrasi ulang, tetapi juga sebagai upaya memastikan mutu obat yang beredar di Indonesia. Beberapa obat yang tidak dapat memenuhi standar mutu, seperti hasil uji bioekivalensi dan uji disolusi terbanding, serta yang tidak dapat melakukan pengujian sesuai standar farmakope, menjadi dasar ilmiah dan pertimbangan penolakan atau pembatalan registrasi oleh BPOM. Penolakan ini perlu secara tegas dilakukan setelah secara berulang BPOM mendorong industri farmasi untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan mutu.

Sebagaimana komitmen yang dibangun melalui kegiatan sebelumnya, BPOM kembali mendorong industri farmasi untuk berkomitmen penuh dalam memenuhi kelengkapan dokumen mutu. Tidak hanya itu, industri farmasi juga menjadi garda terdepan untuk memberikan jaminan bahwa produk obat yang dihasilkannya memenuhi standar mutu serta melakukan pemantauan terhadap keamanan, khasiat, dan mutu produk sesuai dengan dokumen registrasi yang disetujui BPOM. Hal tersebut diperlukan dalam upaya mendukung percepatan proses registrasi produk obat yang dilakukan oleh evaluator BPOM.

“Kami mendorong industri farmasi untuk terus memenuhi standar mutu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, salah satunya standar Farmakope Indonesia. BPOM siap untuk memberikan bantuan pemahaman terhadap regulasi bagi pelaku usaha guna memastikan obat generik yang beredar di Indonesia aman, berkhasiat, dan bermutu,” tegas Taruna Ikrar lagi.

Terselesaikannya registrasi ulang 915 produk obat generik ini merupakan upaya BPOM dalam melakukan perbaikan berkelanjutan di seluruh aspek pengawasan obat dan makanan. Hal ini  juga mendukung kemandirian industri farmasi dalam negeri. BPOM akan terus melakukan pengawasan komprehensif terhadap ketersediaan obat generik yang harus dilakukan pendaftaran ulang untuk menjaga mutu obat generik yang beredar. BPOM juga berkomitmen untuk mempermudah akses obat generik yang diperlukan dan digunakan oleh masyarakat. 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana