SIARAN PERS
Nomor HM.01.1 2.02.25.77 Tanggal 24 Februari 2025
Tentang
BPOM Percepat Proses Perizinan:
UMKM Pangan Olahan Capai 55,9 Persen Registrasi Produk di BPOM
Jakarta – Usaha mikro dan kecil pangan olahan mencatatkan diri sebagai pelaku usaha terbanyak dalam data perusahaan yang terdaftar di BPOM. Berdasarkan data tahun 2016—2024, tercatat 5.684 (47,67%) usaha mikro dan 2.977 (24,97%) usaha kecil dari 11.924 perusahaan yang terdaftar dalam sistem e-registrasi pangan olahan BPOM. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebelum melakukan registrasi produk, setiap perusahaan wajib mendaftarkan data perusahaannya pada sistem e-registrasi pangan olahan.
Jumlah usaha mikro dan kecil ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan usaha menengah, besar, dan importir yang terdaftar di BPOM. Tercatat terdapat 1.134 (9,51%) usaha menengah, 990 (8,3%) usaha besar, dan 1.139 (9,55%) importir pangan olahan. “Hal ini menunjukkan produsen dalam negeri telah menunjukkan kesadaran untuk melakukan registrasi produk pangan, sebagai langkah memperoleh izin edar/perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, Selasa (18/2/2025).
Taruna Ikrar juga mengungkapkan produk pangan olahan dalam negeri memegang peranan besar dalam peredaran pangan olahan di Indonesia. “Berdasarkan data registrasi baru dan registrasi ulang, selama lima tahun terakhir BPOM telah menerbitkan 135.072 izin edar produk dalam negeri (MD) dan 57.151 izin edar produk luar negeri (ML),” tambahnya.
Secara rinci, terjadi tren peningkatan penerbitan izin edar atau saat ini disebut Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) pangan olahan produk dalam negeri atau MD. Dari 22.913 pada 2020 meningkat menjadi 25.610 izin edar pada 2021 dan 26.908 pada 2022. Kemudian sedikit menurun pada 2023 menjadi 26.602 izin edar dan kembali meningkat menjadi 33.038 pada 2024. Penerbitan izin edar produk impor (ML) juga mengalami kenaikan pada 2024 yaitu 14.967 izin edar dibandingkan 2023 (11.850) dan 2020—2022 yang berkisar sekitar 9.500—10.400 izin edar.
Pada 2024, jumlah produk pangan olahan yang memiliki izin edar dari produsen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai 55,9%. “Jumlah ini lebih banyak dibandingkan produsen skala besar yang mencatatkan 44,1% dari total 33.038 izin edar yang diterbitkan,” lanjut Taruna Ikrar. Jenis produk pangan olahan UMKM yang paling banyak didaftarkan pada 2024 adalah air mineral (1.483 izin edar), minuman serbuk (1.352 izin edar), minyak goreng sawit (483 izin edar), bumbu siap pakai (381), dan kopi bubuk (378 izin edar).
Selama 5 tahun terakhir terjadi tren peningkatan keputusan penilaian atau pemberian pemenuhan komitmen pangan olahan sebelum beredar yang diberikan kepada UMKM. Pada 2020 BPOM memberikan 55.948 keputusan registrasi baru, registrasi variasi, dan registrasi ulang yang meningkat menjadi 61.625 keputusan pada 2021 dan 67.567 keputusan pada 2022. Kemudian sedikit menurun menjadi 64.914 keputusan pada 2023, dan kembali meningkat menjadi 73.864 keputusan pada 2024.
Pendampingan terhadap UMKM pangan olahan dalam pemenuhan standar keamanan dan mutu menjadi salah satu prioritas BPOM. Sesuai dengan Asta Cita 3 Presiden dan Wakil Presiden RI, BPOM terus berupaya mendukung dan mendorong peningkatan daya saing UMKM, termasuk UMKM pangan olahan melalui percepatan perizinan berusaha.
Untuk itu, BPOM meluncurkan program Si Jempol (Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan), yang merupakan kegiatan pendampingan pelaku usaha pangan dalam bentuk desk registrasi dan coaching clinic. Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM Sintia Ramadhani menyebutkan pada 2024 BPOM telah mendampingi 2.318 pelaku usaha di seluruh Indonesia, baik secara offline maupun online, dengan 90,47% di antaranya merupakan UMKM. “Dari kegiatan ini telah dihasilkan 3.406 izin edar,” tuturnya.
Selain itu BPOM juga menyusun dan menerbitkan 4 handbook yaitu Handbook Registrasi Menengah Rendah, Handbook Susu Bubuk Rasa/Berperisa dan Turunannya, Handbook Pangsit/Pastel/Lumpia/Risol/Samosa, dan Handbook BTP Campuran perisa dan pewarna. BPOM juga memanfatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) pada proses pendaftaran pangan olahan berbasis risiko.
BPOM juga menyelenggarakan pelatihan Registration Officer (RO) Pangan Olahan untuk meningkatkan pemahaman pihak terkait (khususnya regulatory affair) mengenai penerapan regulasi pangan olahan dan pemenuhan persyaratan dalam melakukan registrasi pangan olahan. BPOM juga memperhatikan kelompok rentan dengan membuat media komunikasi khusus kelompok rentan melalui penyediaan web content accessibility dan responsive voice serta fitur transcribe me yang mudah diakses kelompok ini.
Untuk lebih meningkatkan kemudahan proses perizinan, pada 2024 BPOM juga terus melakukan inovasi dengan melakukan pengembangan fitur yang lebih ramah pengguna (user-friendly) serta menambah jenis layanan pada aplikasi sistem registrasi pangan olahan berbasis elektronik (e-reg RBA). BPOM juga memperbarui aplikasi Rumah Si-RIPO (https://rumahsiripo.pom.go.id/), dengan pembaruan informasi pada menu kategori pangan, penambahan fitur simulasi registrasi pangan olahan, dan pembaruan manual pengguna.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, “BPOM terus berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan UMKM pangan olahan di Indonesia dengan menyediakan akses yang lebih mudah dan cepat untuk memperoleh izin edar”.
Kemudahan akses ini bukan hanya mendorong daya saing UMKM dalam pasar lokal dan internasional, tetapi juga memastikan produk pangan olahan yang beredar memenuhi standar keamanan dan kualitas yang tinggi. BPOM berharap, dengan semakin banyaknya UMKM yang terdaftar dan mematuhi regulasi, industri pangan olahan Indonesia akan semakin maju dan dapat berkontribusi besar pada ekonomi nasional.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
