BPOM Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Pengawas Farmasi dan Makanan

20-05-2025 Dilihat 491 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

SIARAN PERS

Nomor HM.01.1.2.05.25.118 Tanggal 20 Mei 2025

Tentang

BPOM Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Pengawas Farmasi dan Makanan

 

Jakarta – BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan. “Regulasi ini merupakan upaya strategis dan komitmen BPOM untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengawas farmasi dan makanan (PFM) dalam mengawal keamanan, khasiat/manfaat, serta mutu obat dan makanan yang beredar di Indonesia” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar.

PerBPOM Nomor 5 Tahun 2025 hadir menggantikan PerBPOM Nomor 17 Tahun 2020 yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Taruna Ikrar mengharapkan peraturan baru ini mampu membentuk sistem pelatihan fungsional yang lebih responsif terhadap dinamika pengawasan obat dan makanan, serta selaras dengan tuntutan zaman.

Pejabat Fungsional PFM adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional pengawasan obat dan makanan. “Pelatihan fungsional PFM diperlukan agar PFM mampu memenuhi persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan kariernya sebagai pejabat fungsional PFM,” jelas Taruna lebih lanjut.

Regulasi ini mengatur secara rinci berbagai aspek pelatihan fungsional PFM, mulai dari penyelenggaraan pelatihan, kurikulum, kepesertaan, evaluasi, hingga pendanaan dan ketentuan peralihannya. Jenis pelatihan yang diatur mencakup pelatihan bagi PFM yang diangkat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, maupun promosi ke jenjang yang lebih tinggi.

Penyusunan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2025 melalui proses panjang yang inklusif dan partisipatif sejak 2023. BPOM juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lintas unit jabatan fungsional PFM, Lembaga Administrasi Negara, akademisi, serta organisasi profesi Pengawas Farmasi dan Makanan Indonesia (PFMI). BPOM juga menghimpun masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya melalui konsultasi publik pada Juli 2024. Setelah ditetapkan KepalaBPOM Taruna Ikrar pada 21 Januari 2025, peraturan ini resmi diundangkan Kementerian Hukum melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 82 pada 6 Februari 2025.

Jabatan fungsional PFM merupakan jabatan fungsional strategis dalam sistem pengawasan obat dan makanan di Indonesia. Saat ini, sebanyak 3.573 aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia menduduki jabatan fungsional PFM yang tersebar di lingkungan BPOM pusat, daerah, dan instansi di luar BPOM.

Hadirnya PerBPOM Nomor 5 Tahun 2025 menjadi wujud nyata komitmen BPOM dalam mendukung pengembangan karier dan kompetensi jabatan fungsional PFM dari jenjang terampil hingga utama. Para pemangku jabatan fungsional ini diharapkan mampu menguasai kompetensi umum, kompetensi inti, dan juga pengembangan wawasan terkait pengawasan obat dan makanan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa penerbitan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam penguatan sistem pengawasan obat dan makanan. "Dengan adanya PerBPOM Nomor 5 Tahun 2025, kami berharap para PFM akan semakin profesional dan siap menghadapi tantangan baru dalam menjalankan tugas mereka. Pelatihan yang lebih terstruktur dan berbasis pada kebutuhan perkembangan terkini akan memastikan bahwa setiap PFM memiliki kompetensi yang memadai untuk menjaga kualitas obat dan makanan yang beredar di masyarakat," ujarnya.

BPOM optimistis bahwa regulasi ini akan menjadi fondasi bagi pelatihan yang lebih efektif dan adaptif, sehingga para PFM terus mampu mengembangkan kompetensi dan memberikan pelayanan terbaik dan pengawasan yang optimal kepada masyarakat. Informasi lengkap mengenai PerBPOM Nomor 5 Tahun 2025 dapat diakses melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPOM di www.jdih.pom.go.id.

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana