BPOM RI MUSNAHKAN 8,1 MILIAR RUPIAH OBAT DAN MAKANAN ILEGAL DI BANDUNG

20-12-2018 Dilihat 3166 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

 

BPOM RI MUSNAHKAN 8,1 MILIAR RUPIAH OBAT DAN MAKANAN ILEGAL DI BANDUNG

 

 

Bandung – Setelah awal minggu ini memusnahkan 10,7 miliar rupiah obat dan makanan ilegal di Surabaya, BPOM RI kembali memusnahkan 8,1 miliar rupiah obat dan makanan ilegal/tanpa izin edar dan/atau yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu di Bandung, Kamis (20/12). Sejumlah 2.045 item produk ilegal tersebut merupakan temuan hasil pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan di wilayah Jawa Barat pada tahun 2018.

 

Temuan yang merupakan hasil kegiatan pemeriksaan dan penindakan di sarana produksi, distribusi, dan pelayanan kesehatan, termasuk sarana penjualan online tahun 2018 tersebut didominasi oleh produk kosmetik dan obat tradisional ilegal, dengan rincian 1.071 item (52,35%) kosmetik ilegal dan 576 item (28,15%) obat tradisional ilegal. Diketahui, produk kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan rhodamin B, sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti Sildenafil Sitrat, Deksametason, dan BKO lainnya.

 

Selain kosmetik dan obat tradisional, produk yang dimusnahkan juga terdiri dari Obat Keras yang diedarkan di sarana ilegal sebanyak 365 item (17,89 %), produk pangan ilegal dan mengandung bahan berbahaya (formalin dan boraks) sebanyak 24  item (1,17 %), dan produk suplemen kesehatan sebanyak 9 item (0.44 %).

 

Selama tahun 2018 BBPOM di Bandung telah memproses 21 perkara pro-justitia dengan rincian 8 perkara di bidang obat, 6 perkara di bidang kosmetik, 4 perkara di bidang obat tradisional, dan 3 perkara di bidang pangan.

 

“Tak henti kami tegaskan kepada pelaku usaha untuk menaati standar dan peraturan terkait aspek keamanan, manfaat, dan mutu obat dan makanan. Jika pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran, terlebih dahulu akan kami bina agar selanjutnya dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan,” ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito. “Namun, jika pelaku usaha terbukti melanggar peraturan dengan sengaja dan terus menerus melanggar, kami tak segan untuk menindak dan menegakkan hukum agar pelanggaran diberi hukuman yang setimpal,” tegas Penny K. Lukito.

 

BPOM RI terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran obat dan makanan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan dengan meningkatkan kerja sama lintas sektor dengan semua pemangku kepentingan termasuk juga meningkatkan peran serta masyarakat sebagai konsumen cerdas dengan selalu “Cek KLIK”. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada Label, memiliki Izin Edar, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.

 

________________________________________________________________________________________________________________

Informasi lebih lanjut hubungi:

Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana