CEGAH DAN BERANTAS PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA MELALUI SINERGI BNN DENGAN BADAN POM

18-11-2014 Dilihat 5777 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

CEGAH DAN BERANTAS PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP  NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA MELALUI SINERGI BNN DENGAN BADAN POM

 

Menurut perkiraan, saat ini di seluruh dunia sudah beredar 348 jenis narkotika baru yang dikenal dengan nama new phsycoactive substances (NPS). Sementara itu, di wilayah Indonesia Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan sekitar 29 jenis NPS yang menghasilkan efek sama seperti ekstasi dan sabu-sabu, bahkan beberapa NPS mempunyai dampak yang lebih berbahaya dan mematikan.

 

Sebagai gambaran, data hasil penelitian yang dilakukan BNN bekerja sama dengan peneliti dari Puslitkes Universitas Indonesia tahun 2011 didapat estimasi angka penyalahguna narkoba di Indonesia mencapai prevalensi 2,2% dari penduduk berusia 10 s/d 59 tahun atau setara dengan 3,8 juta jiwa. Kurang lebih 15 ribu anak bangsa mati sia-sia karena penyalahgunaan narkotika.

 

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, mulai dari kegiatan pemberantasan antara lain melalui pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika dan pengungkapan pabrik gelap narkotika, kegiatan pencegahan antara melalui kampanye nasional program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), serta kegiatan rehabilitasi.

 

Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, hari ini, Rabu, 19 November 2014, Badan POM dan BNN menandatangani nota kesepahaman sebagai landasan kerja sama yang sinergis mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

 

Melalui nota kesepahaman ini, Badan POM dan BNN sepakat melakukan pertukaran informasi terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika; penyusunan ketentuan hukum dan/atau pedoman terkait peredaran bahan psikoaktif baru; peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan; pemeriksaan tes/uji narkoba; serta pelaksanaan sosialisasi program wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika. Di samping itu juga dilakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat melalui diseminasi informasi dan advokasi tentang pencegahan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

 

Dengan adanya nota kesepahaman ini, Badan POM dan BNN, dapat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kerja sama dalam melindungi kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

 

 

Jakarta, 19 November 2014

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Badan Pengawas Obat dan Makanan

Telepon: (021) 4240231     Fax: (021) 4209221

Email    : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana