SIARAN PERS
”Dengan Gerakan Menuju Obat dan Makanan yang Aman, Kita Tingkatkan Kesehatan Masyarakat yang Berkeadilan”
PENCANANGAN GERAKAN MENUJU PANGAN JAJANAN ANAK SEKOLAH YANG AMAN, BERMUTU DAN BERGIZI SERTA SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN OBAT DAN MAKANAN ILEGAL
Terkait momentum peringatan Hari Ulang Tahun Badan POM ke-10 tahun 2011, telah dicanangkan ”Gerakan Menuju Pangan Jajanan Anak Sekolah yang Aman, Bermutu dan Bergizi” dan ”Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal”. Hal ini didasarkan atas fakta masih ditemukan adanya pangan jajanan anak sekolah (PJAS) mengandung bahan berbahaya dan produk obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan.
Pencanangan Gerakan Menuju Pangan Jajanan Anak Sekolah yang Aman, Bermutu dan Bergizi serta Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal dilakukan oleh Wakil Presiden RI Prof. Dr. Boediono pada hari Senin 31 Januari 2011.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan POM pada tahun 2008, pangan jajanan ternyata memegang peranan penting dalam memberikan asupan energi dan gizi bagi anak–anak usia sekolah. Dari hasil survei tersebut ditemukan bahwa pangan jajanan berkontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan energi sebesar 31,1% dan protein sebesar 27,4%. Hasil survei juga menunjukkan bahwa sejumlah 78% anak sekolah jajan di lingkungan sekolah, baik di kantin maupun dari penjaja di sekitar sekolah.
Hasil pengawasan PJAS yang dilakukan secara rutin oleh Badan POM pada lima tahun terakhir (2006-2010), menunjukkan jajanan anak sekolah yang tidak memenuhi syarat berkisar antara 40% - 44%. PJAS tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan disebabkan oleh penggunaan bahan berbahaya yang dilarang digunakan untuk pangan seperti formalin, boraks, zat pewarna rhodamin B dan methanyl yellow.
Jaminan atas keamanan, mutu, dan gizi pangan akan berkontribusi besar pada pembentukan kualitas sumber daya insani suatu bangsa. Oleh karena itu, Badan POM menetapkan prioritas pengawasan PJAS untuk menuju kesehatan masyarakat yang berkeadilan. Dalam melaksanakan pengawasan PJAS Badan POM tidak dapat berperan sebagai single player, sehingga diperlukan dukungan, kerjasama, dan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan secara terpadu, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Untuk itu telah disusun Rencana Aksi Nasional Gerakan Menuju Pangan Jajanan Anak Sekolah yang Aman, Bermutu dan Bergizi, antara lain meliputi (i) promosi keamanan pangan melalui komunikasi, penyebaran informasi dan edukasi bagi komunitas sekolah termasuk guru, murid, orang tua murid, pengelola kantin sekolah, dan penjaja PJAS; (ii) peningkatan pengetahuan dan ketrampilan dalam pengolahan dan penyajian PJAS yang benar; (iii) peningkatan pengawasan keamanan pangan yang dilaksanakan secara mandiri oleh komunitas sekolah; (iv) pemberdayaan masyarakat termasuk dalam penerapan sanksi sosial (social enforcement).
Permasalahan lain yang dihadapi pada era globalisasi adalah perubahan yang cukup signifikan pada peta pasar obat dan makanan secara global termasuk di Indonesia. Fenomena ini menyebabkan persebaran produk obat dan makanan secara cepat dapat melintasi batas antar negara tanpa hambatan yang berarti. Hal ini dapat memicu meningkatnya perdagangan obat dan makanan secara ilegal termasuk meningkatnya tingkat pemalsuan.
Dari hasil pengawasan Badan POM pada tahun 2010 terkait kasus pelanggaran di bidang obat dan makanan termasuk kasus peredaran obat dan makanan ilegal, ditemukan 574 kasus, 190 kasus diantaranya ditindaklanjuti secara pro-justitia. Jumlah pelanggaran terbanyak adalah tindak pidana bidang obat yaitu 83 kasus, disusul kosmetika 37 kasus, pangan 35 kasus, obat tradisional 29 kasus, bahan berbahaya 4 kasus, dan NAPZA 2 kasus. Sebanyak 48 kasus (25,3%) telah diberikan putusan pengadilan. Hanya saja putusan pengadilan yang dijatuhkan relatif ringan sehingga tidak memberikan efek jera. Putusan tertinggi berupa pidana penjara 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan satu tahun dan pidana denda Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Disamping itu sebagian besar kasus yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dianggap sebagai tindak pidana ringan (tipiring).
Menurut data peredaran obat dan makanan ilegal di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang meningkat. Peredaran ini berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat dikarenakan tidak adanya jaminan atas keamanan, manfaat/khasiat dan mutu. Mengingat risiko tersebut, maka diperlukan upaya dan langkah-langkah yang lebih sistematis dan komprehensif untuk pencegahan, penangkalan, dan peningkatan penegakan hukum secara konsisten untuk meminimalkan peredaran obat dan makanan ilegal termasuk produk palsu.
Agar penegakan hukum terkait tindak pidana di bidang obat dan makanan dapat dilaksanakan secara efektif, diperlukan kerjasama, dukungan dan komitmen dari semua pemangku kepentingan di bidang hukum termasuk para penegak hukum dalam rangkaian Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System).
Pengejawantahan upaya dan langkah-langkah pencegahan, penangkalan dan pemberantasan obat dan makanan ilegal dilakukan melalui pencanangan Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal.
Disamping pencanangan tersebut di atas, rangkaian kegiatan HUT Badan POM ke-10 juga diisi dengan acara antara lain Launching Sistem Notifikasi Kosmetika online (e-notification), Peresmian Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, Program Penanaman Satu Milyar Pohon untuk Dunia yang dilaksanakan oleh Badan POM Pusat dan Daerah, Donor Darah, Lomba Penyusunan Maja
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
