Hasil Penertiban Obat dan Makanan

07-12-2012 Dilihat 2043 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

HASIL PENERTIBAN OBAT DAN MAKANAN BALAI BESAR POM DI SEMARANG

NOMOR :HM.04.01.955.12.12.4686

Tanggal  5 Desember 2012

Untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menerapkan tindakan kehati-hatian terhadap kemungkinan peredaran Obat, Obat Tradisional, Kosmetika danPangan illegal yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan bahkan berbahaya, Badan POM RI secara terus menerus dan berkesinambungan telah melakukanpengawasan baik pre-market maupun post-market. Salah satu tindakan pengawasan postmarket yang telah dilakukan Badan POM RI adalah dengan mengadakanOperasai Penertiban yang bersifat pro justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM RI. BBPOM di Semarang sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM RI di wilayah Jawa Tengah, telah melakukan penertiban baik di sarana produksi maupun distribusi demi melindungi masyarakat. Pada tanggal 3-4 Desember 2012 telah dilakukan penertiban Operasi Gabungan Nasional (OGN) yang serempak dilaksanakan seluruh Indonesia.

Hasil penertiban yang telah dilakukan oleh Balai Besar POM di Semarang di wilayah Jawa Tengah adalah sebagai berikut :

  1. Tahun 2010, Jumlah tersangka 19 orang dengan perincian 2 kasus obat, 2 kasus Napza, 8 kasus obat tradisional, 5 kasus Kosmetika, dan 2 kasus makanan. Barang bukti yang disita diperkirakan senilai Rp. 3.630.000.000,- (tiga milyard enam ratus tiga puluh juta Rupiah).
  2. Tahun 2011, Jumlah tersangka 21 orang dengan perincian 2 kasus obat, 11 kasus obat tradisional, 1 kasus kosmetika dan 7 kasus makanan. Barang bukti yang disita diperkirakan senilai Rp. 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
  3. Tahun 2012, jumlah yang telah ditetapkan tersangka sebanyak 16 orang dengan perincian 4 kasus obat, 5 kasus pangan, 2 kasus kosmetika dan 4 kasus Obat Tradisional. Perkiraan senilah Rp.550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah.

BBPOM di Semarang juga telah melakukan penertiban serentak seluruh Indonesia (Operasi Gabungan Nasional) dan Satgas pemberantasan Obat dan Makanan terhadap 6 sarana produksi dan distribusi diwilayah jawa tengah yaitu:

No

Inisial/ alamat

Jenis Pelanggaran

Pasal yang Disangkakan

Ancaman Hukuman

Taksiran Nilai Barang Bukti (Rp)

1

TSE/

Kab. Semarang

Memproduksi dan mengedarkan Pangan (AMDK) TIE

Pasal 58 huruf h UU RI no.7 Tahun 1996 ttg Pangan

Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 360.000.000

182.000.000

2

SS/

Kab. Magelang

Memproduksi dan mengedarkan OT TIE

Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan

Hukuman maksimal  15  tahun danatau denda maksimal Rp . 1.500.000.000 ( satu milyar  lima ratus juta  rupiah).

50.862.000

3

GS/

Temanggung

mengedarkan OT TIE

Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan

Hukuman maksimal  15  tahun danatau denda maksimal Rp . 1.500.000.000 ( satu milyar  lima ratus juta  rupiah).

11.220.000

4

ASR/

Kab. Wnosobo

mengedarkan OT TIE, Kos,Obat Keras,Obat TIE

Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan

Hukuman maksimal  15  tahun danatau denda maksimal Rp . 1.500.000.000 ( satu milyar  lima ratus juta  rupiah).

5.000.000

5

RIS /

Kab. Magelang

mendistribusikan OT TIE dan Obat Keras

Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan

Hukuman maksimal  15  tahun danatau denda maksimal Rp . 1.500.000.000 ( satu milyar  lima ratus juta  rupiah).

22.808.000

6

RO/

Kab. Magelang

Mendistribusikan OT TIE

Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan

Hukuman maksimal  15  tahun danatau denda maksimal Rp . 1.500.000.000 ( satu milyar  lima ratus juta  rupiah).

26.464.000

TOTAL

304.354.000

Dihimbau kepada masyarakat untuk dapat lebih berhati-hati dalam memilih Obat, Obat Tradisional, Kosmetika dan pangan yang akan dikonsumsi, pastikan telah memiliki ijin edar dari badan POM RI. Dan apabila masyarakat menemukan hal-hal yang dicurigai terkait peredaran produk obat, obat tradisional, kosmetika dan pangandapat melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Semarang dengan nomor telepon (024) 7612328 atau email likpomsm@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM di Semarang Jl. Madukoro Blok AA-BB no. 8 Semarang.

Plh.Kepala Balai Besar POM di Semarang
Kepala Bidang Pengujian Pangan dan bahan Berbahaya


Drs. AGUS SUBAGYO, Apt.
NIP. 195908171984031001

Semarang, 5 Desember 2012

Balai Besar POM di Semarang

Alamat : Jl. Madukoro Blok AA-BB no. 8 Semarang
No. Telepon : (024) 7612328
Email : likpomsm@yahoo.com

 


Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana