SIARAN PERS
HASIL PENERTIBAN OBAT DAN MAKANAN BALAI BESAR POM DI SEMARANG
NOMOR :HM.04.01.955.12.12.4686
Tanggal 5 Desember 2012
Untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menerapkan tindakan kehati-hatian terhadap kemungkinan peredaran Obat, Obat Tradisional, Kosmetika danPangan illegal yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan bahkan berbahaya, Badan POM RI secara terus menerus dan berkesinambungan telah melakukanpengawasan baik pre-market maupun post-market. Salah satu tindakan pengawasan postmarket yang telah dilakukan Badan POM RI adalah dengan mengadakanOperasai Penertiban yang bersifat pro justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM RI. BBPOM di Semarang sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM RI di wilayah Jawa Tengah, telah melakukan penertiban baik di sarana produksi maupun distribusi demi melindungi masyarakat. Pada tanggal 3-4 Desember 2012 telah dilakukan penertiban Operasi Gabungan Nasional (OGN) yang serempak dilaksanakan seluruh Indonesia.
Hasil penertiban yang telah dilakukan oleh Balai Besar POM di Semarang di wilayah Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
- Tahun 2010, Jumlah tersangka 19 orang dengan perincian 2 kasus obat, 2 kasus Napza, 8 kasus obat tradisional, 5 kasus Kosmetika, dan 2 kasus makanan. Barang bukti yang disita diperkirakan senilai Rp. 3.630.000.000,- (tiga milyard enam ratus tiga puluh juta Rupiah).
- Tahun 2011, Jumlah tersangka 21 orang dengan perincian 2 kasus obat, 11 kasus obat tradisional, 1 kasus kosmetika dan 7 kasus makanan. Barang bukti yang disita diperkirakan senilai Rp. 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Tahun 2012, jumlah yang telah ditetapkan tersangka sebanyak 16 orang dengan perincian 4 kasus obat, 5 kasus pangan, 2 kasus kosmetika dan 4 kasus Obat Tradisional. Perkiraan senilah Rp.550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah.
BBPOM di Semarang juga telah melakukan penertiban serentak seluruh Indonesia (Operasi Gabungan Nasional) dan Satgas pemberantasan Obat dan Makanan terhadap 6 sarana produksi dan distribusi diwilayah jawa tengah yaitu:
No |
Inisial/ alamat |
Jenis Pelanggaran |
Pasal yang Disangkakan |
Ancaman Hukuman |
Taksiran Nilai Barang Bukti (Rp) |
1 |
TSE/ Kab. Semarang |
Memproduksi dan mengedarkan Pangan (AMDK) TIE |
Pasal 58 huruf h UU RI no.7 Tahun 1996 ttg Pangan |
Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 360.000.000 |
182.000.000 |
2 |
SS/ Kab. Magelang |
Memproduksi dan mengedarkan OT TIE |
Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan |
Hukuman maksimal 15 tahun danatau denda maksimal Rp . 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah). |
50.862.000 |
3 |
GS/ Temanggung |
mengedarkan OT TIE |
Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan |
Hukuman maksimal 15 tahun danatau denda maksimal Rp . 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah). |
11.220.000 |
4 |
ASR/ Kab. Wnosobo |
mengedarkan OT TIE, Kos,Obat Keras,Obat TIE |
Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan |
Hukuman maksimal 15 tahun danatau denda maksimal Rp . 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah). |
5.000.000 |
5 |
RIS / Kab. Magelang |
mendistribusikan OT TIE dan Obat Keras |
Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan |
Hukuman maksimal 15 tahun danatau denda maksimal Rp . 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah). |
22.808.000 |
6 |
RO/ Kab. Magelang |
Mendistribusikan OT TIE |
Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan |
Hukuman maksimal 15 tahun danatau denda maksimal Rp . 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah). |
26.464.000 |
TOTAL |
304.354.000 |
||||
Dihimbau kepada masyarakat untuk dapat lebih berhati-hati dalam memilih Obat, Obat Tradisional, Kosmetika dan pangan yang akan dikonsumsi, pastikan telah memiliki ijin edar dari badan POM RI. Dan apabila masyarakat menemukan hal-hal yang dicurigai terkait peredaran produk obat, obat tradisional, kosmetika dan pangandapat melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Semarang dengan nomor telepon (024) 7612328 atau email likpomsm@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM di Semarang Jl. Madukoro Blok AA-BB no. 8 Semarang.
Plh.Kepala Balai Besar POM di Semarang
Kepala Bidang Pengujian Pangan dan bahan Berbahaya
Drs. AGUS SUBAGYO, Apt.
NIP. 195908171984031001
Semarang, 5 Desember 2012
Balai Besar POM di Semarang
| Alamat | : | Jl. Madukoro Blok AA-BB no. 8 Semarang |
| No. Telepon | : | (024) 7612328 |
| : | likpomsm@yahoo.com |
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
