Hasil Pengawasan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat

08-11-2013 Dilihat 9728 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

HASIL PENGAWASAN
OBAT TRADISIONAL MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT

 



Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan Obat Tradisional (OT) yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu, Badan POM secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan peredaran obat tradisional, termasuk kemungkinan dicampurnya Obat Tradisional dengan Bahan Kimia Obat (OT-BKO).

 

Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia dari bulan Oktober 2012 sampai dengan Oktober 2013 ditemukan sebanyak 59 OT-BKO, dimana 57 diantaranya merupakan produk OT tidak terdaftar (ilegal). Untuk itu Badan POM menerbitkan peringatan/public warning sebagaimana terlampir, dengan tujuan agar masyarakat tidak mengkonsumsi OT-BKO karena dapat membahayakan kesehatan.

 

Bahan Kimia Obat (BKO) yang diidentifikasi dicampur dalam OT pada temuan periode Oktober 2012 - Oktober 2013 didominasi oleh penghilang rasa sakit dan obat rematik seperti parasetamol dan fenilbutason, serta obat penambah stamina/aprosidiaka seperti sildenafil.

 

Sebagai tindak lanjut terhadap temuan OT-BKO tersebut, dilakukan penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan. Untuk OT yang telah terdaftar dan ditemukan mengandung BKO, maka nomor izin edar dicabut serta diproses secara pro-justitia bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Selama dua tahun terakhir sejumlah 44 kasus diajukan ke pengadilan dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi berupa pidana kurungan 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp22.500.000,-.

 

Dalam penanganan kasus OT-BKO, Badan POM terus melakukan koordinasi lintas sektor, antara lain dengan Pemda Kab/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan) serta Asosiasi. Selain itu, dilakukan pula pembinaan/advokasi kepada UMKM di sentra-sentra produksi jamu, antara lain Banyuwangi dan Sukoharjo.

 

Ditegaskan kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan OT-BKO untuk menghentikan kegiatan tersebut. Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan OT-BKO merupakan pelanggaran tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kepada masyarakat:

  1. ditegaskan untuk tidak mengkonsumsi OT-BKO sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan/public warning ini termasuk peringatan/public warning yang sudah diumumkan sebelumnya, karena dapat menyebabkan risiko bagi kesehatan bahkan dapat berakibat fatal.
  2. agar melaporkan ke Badan POM apabila menduga adanya produksi dan atau peredaran OT secara ilegal kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM di Jakarta, nomor telepon: 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau melalui Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.                                       

 

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan.


Jakarta, 8 November 2013
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : (021) 4240231
Fax          : (021) 4209221
Email          : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com

 

Lampiran :

Public Warning Nomor HM.03.05.1.43.11.13.4940

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana