Hasil Pengawasan OT-BKO

19-09-2012 Dilihat 3830 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

�

SIARAN PERS

HASIL PENGAWASAN
OBAT TRADISIONAL MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT

�

Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan Obat Tradisional (OT) yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu, Badan POM RI secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan peredaran obat tradisional, termasuk kemungkinan dicampurnya Obat Tradisional dengan Bahan Kimia Obat (OT-BKO).

Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia sampai dengan bulan Agustus tahun 2012 ditemukan 29 OT-BKO, 20 diantaranya merupakan produk OT tidak terdaftar (ilegal) , dan merupakan produk OT yang tidak sesuai dengan persetujuan pendaftaran. Untuk itu Badan POM mengeluarkan peringatan/public warning sebagaimana terlampir, dengan tujuan agar masyarakat tidak mengkonsumsi OT-BKO karena dapat membahayakan kesehatan.

Bahan Kimia Obat (BKO) yang diidentifikasi terkandung dalam OT tersebut menunjukkan tren yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada kurun waktu 2001-2007 temuan OT-BKO menunjukkan tren ke arah obat rematik dan penghilang rasa sakit antara lain obat tradisional mengandung bahan obat Fenilbutason, Metampiron, Parasetamol, dan Asam Mefenamat. Sedangkan pada periode 2008 - pertengahan 2012 temuan OT-BKO menunjukkan perubahan tren ke arah obat pelangsing dan obat penambah stamina/aprodisiaka antara lain mengandung bahan obat Sibutramin, Sildenafil, dan Tadalafil.

Sebagai tindak lanjut terhadap temuan OT-BKO tersebut diatas , dilakukan penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan. Un tuk OT yang telah terdaftar dan ditemukan mengandung BKO maka nomor registrasi dicabut serta dilakukan penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan. Selanjutnya kepada siapapun diperingatkan untuk tidak melakukan produksi dan/atau mengedarkan OT-BKO karena hal tersebut melanggar hukum.

Karena temuan ini merupakan tindak pidana, maka kasusnya dibawa ke pengadilan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Selama dua tahun terakhir sejumlah 48 kasus diajukan ke pengadilan dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi hukuman kurungan 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan sudider 2 (dua) bulan dan denda berkisar antara Rp250.000,- � Rp50.000.000,-.

Dalam penanganan kasus-kasus OT-BKO, Badan POM terus melakukan koordinasi lintas sektor antara lain dengan Pemd a Kab/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan) serta Asosiasi. Selain itu, dilakukan pula pembinaan/advokasi kepada UMKM di sentra-sentra produksi jamu, antara lain Cilacap, Sukoharjo, dan Malang.

Kepada masyarakat:

  • ditegaskan untuk tidak mengkonsumsi OT-BKO sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan/public warning ini termasuk peringatan/public warning yang sudah diumumkan sebelumnya, karena dapat menyebabkan risiko bagi kesehatan bahkan dapat berakibat fatal.
  • diharapkan melaporkan kepada Badan POM atau Pemda setempat apabila diduga adanya produksi dan peredaran OT secara ilegal kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI di Jakarta, nomor telepon: 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau melalui Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Demikian peringatan ini disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan.

�

Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : (021) 4240231
Fax : (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humas@pom.go.id , humasbpom@gmail.com

�

Lampiran :
Public Warning No. HM.03.05.1.43.09.12.6081 (Lamp-1)

Public Warning No. HM.03.05.1.43.09.12.6081 (Lamp-2)

Public Warning No. HM.03.05.1.43.09.12.6081 (Lamp-3)

�

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana