Hasil Pengawasan Penerapan Peringatan Kesehatan Berupa Gambar (Pictorial Health Warning) Pada Produk Tembakau Oleh Badan POM

26-06-2014 Dilihat 7960 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

HASIL PENGAWASAN PENERAPAN PERINGATAN KESEHATAN BERUPA GAMBAR (PICTORIAL HEALTH WARNING) PADA PRODUK TEMBAKAU OLEH BADAN POM

 

Rokok dapat menimbulkan banyak masalah kesehatan karena pada tembakau yang dibakar terdapat lebih dari empat ribu zat kimia berbahaya, antara lain nikotin yang bersifat adiktif (menimbulkan kecanduan) dan tar yang bersifat karsinogenik (zat yang dapat memicu timbulnya kanker). Risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat merokok, antara lain dapat menyebabkan serangan jantung, impotensi, stroke, gangguan kehamilan dan janin, serta merupakan penyebab utama kanker paru.

 

Risiko kesehatan akibat mengkonsumsi rokok sejak lama telah dicantumkan pada bungkus rokok. Lebih dari 90% masyarakat pernah membaca peringatan kesehatan berbentuk tulisan pada bungkus rokok tersebut, tetapi hampir separuhnya tidak percaya dan 26% tidak termotivasi untuk berhenti merokok. Studi di berbagai negara membuktikan bahwa peringatan tertulis yang disertai gambar (Pictorial Health Warning/PHW) lebih efektif daripada hanya berbentuk tulisan saja. Terkait hal tersebut, untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan antara lain melalui  Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

 

Peraturan Pemerintah ini memberikan mandat kepada Badan POM antara lain untuk mengawasi kemasan/label produk tembakau terkait pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan, pencantuman informasi kesehatan seperti informasi kadar nikotin dan tar, pernyataan dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil, serta persyaratan label lainnya termasuk pelarangan pencantuman keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau bersifat promotif. Melakukan pengambilan sampel untuk pengujian kandungan kadar nikotin dan tar, serta pengawasan terhadap peredaran iklan dan  promosi di media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi dan/atau media luar ruang.

 

Dalam menjalankan mandat tersebut, Badan POM memiliki 5 (lima) strategi, yaitu: Pemantapan Regulasi dan Standar/Pedoman Pengawasan Produk Tembakau; Penguatan Sistem, Sarana dan Prasarana Laboratorium Pengujian Produk Tembakau; Penguatan Pengawasan Iklan dan Produk Tembakau; Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka pengawasan iklan dan produk tembakau; Penguatan Kerjasama Lintas Sektor.

 

Kewajiban untuk mencantumkan peringatan kesehatan berupa gambar PHW pada kemasan rokok berlaku efektif mulai tanggal 24 Juni 2014, setelah pemberian tenggang waktu atau masa transisi selama 18 (delapan belas) bulan sejak PP Nomor 109 Tahun 2012 diundangkan.

 

Sehubungan dengan penerapan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar (PHW) dan tulisan yang diimplementasikan pada tanggal 24 Juni 2014, Badan POM beserta Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia telah melakukan pengawasan pada tanggal 24-25 Juni 2014 untuk melihat penerapan PHW tersebut terhadap 167 sarana produksi, importir, distribusi, dan retail. Pada 167 sarana tersebut, berhasil dipantau 2.270 item rokok dimana 305 item rokok (13,44%) diantaranya telah mencantumkan PHW dan 1.965 item (86,56%) sisanya belum mencantumkan PHW. Secara umum, hampir seluruh daerah di Indonesia yang dipantau telah ditemukan produk tembakau dengan PHW, kecuali Gorontalo, Kendari, Kupang, Soppeng - Sulawesi Selatan dan Manokwari. Terhadap produsen yang belum mencantumkan PHW, diberi surat teguran tertulis. Khusus untuk produsen yang belum mendapatkan sosialisasi peraturan terkait PHW akan diberikan pembinaan.

 

Terkait dengan kewajiban pelaporan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau (yang disertai dengan contoh kemasan), sampai dengan 24 Juni 2014 pukul 18.00 wib, dari total 672 perusahaan rokok (3.363 merek) sebanyak 72 perusahaan telah mengirimkan 448 merek contoh kemasan dengan PHW dan 108 perusahaan (666 merek) telah melaporkan pengujian kadar nikotin dan tar.

 

Badan POM berkomitmen terus melakukan Pembinaan dan Pengawasan kepada Produsen/Importir/Distributor/Retail lainnya terhadap implementasi PP Nomor 109 Tahun 2012.

 

Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 500533, SMS 081219999533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

                                                                                                   

 

Jakarta, 26 Juni 2014

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat - Badan POM

Telepon: (021) 4240231     Fax: (021) 4209221

Email    : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana