SIARAN PERS
HASIL PENGAWASAN TIM TERPADU PENGAWASAN BARANG BEREDAR
BIDANG PANGAN TAHUN 2011
Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (Tim TPBB) dibentuk untuk meningkatkan pengawasan barang beredar, peningkatan penegakan hukum, serta peningkatan komunikasi dan informasi antar instansi terkait.
Badan POM RI merupakan bagian dari Tim TPBB pada tahun 2011 telah melakukan operasi pengawasan peredaran produk pangan ilegal di 7 wilayah yaitu Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Pekanbaru, Makassar dan Pontianak. Dipilihnya kota-kota tersebut mengingat terdapat pelabuhan laut/udara internasional sebagai port of entry. Selain itu juga, beberapa wilayah merupakan wilayah perbatasan dengan negara lain.
Hasil operasi pengawasan terhadap produk pangan ilegal tersebut ditemukan sebanyak 1.133 item (82.886 kemasan) dengan nilai ekonomi Rp. 1.726.755.834,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah). Dari jumlah produk pangan ilegal tersebut ditemukan 99,98% produk pangan impor ilegal dan 0,02% produk pangan dalam negeri ilegal.
Berdasarkan jenis produk pangan impor ilegal paling banyak ditemukan berupa minuman ringan dalam kaleng, makanan kaleng, biskuit, minuman kopi dalam kaleng, bumbu-bumbu/rempah-rempah, susu, saos, makanan ringan, pickle dan minuman beralkohol.
Tindak lanjut terhadap hasil operasi tersebut dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Untuk produk yang ditemukan di luar kawasan pabean telah dilakukan pemusnahan oleh Balai Besar POM setempat, sedangkan untuk produk yang ditemukan dan masih berada di kawasan pabean telah dilakukan re-ekspor oleh Bea Cukai. Sebagian telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
- Terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran telah diproses secara hukum (pro-justicia) dengan jumlah tersangka 2 orang.
Tim TPBB akan terus berkoordinasi lebih intensif guna mencari solusi untuk memberantas masuknya produk-produk pangan ilegal ke wilayah Indonesia terutama memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan pelabuhan-pelabuhan.
Dihimbau kepada masyarakat, apabila menemukan hal-hal yang dicurigai terkait produk pangan ilegal dan memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Jakarta, 12 Desember 2011
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telp. 021-4240321
Fax. 021-4209221
Email: hukmas@pom.go.id; humas@pom.go.id
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
