SIARAN PERS
HASIL PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN SARANA PRODUKSI DONAT JCO
Untuk melindungi masyarakat dari produk makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu, Badan POM RI secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan produk pangan.
Sehubungan dengan beredarnya berita melalui surat elektronik, sms dan pesan singkat lainnya mengenai donat JCO yang mengandung pengawet melanium melebihi batas, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Tidak dikenal jenis pengawet dengan nama melanium.
- Dari hasil pengujian yang dilakukan oleh Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN), donat JCO menggunakan pengawet Asam Sorbat 7,49 mg/kg yang diijinkan menurut Permenkes No. 722/Menkes/Per/IX/1998 tentang Bahan Tambahan Makanan untuk kategori pangan 07.2.2 produk bakeri istimewa lainnya (misalnya donat, roll manis, scones dan muffin) dengan kadar yang diperbolehkan sebesar 1000 mg/kg.
- Produk donat JCO awet karena outlet-outlet penjualan donat JCO berada dalam kondisi higienis, ditunjang pula dengan kadar gula tinggi dan kadar air rendah, maka dengan sendirinya produk akan memiliki masa simpan maksimal 2 hari.
Dari data dan fakta tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa issue donat JCO mengandung melanium dan atau pengawet lain tidak benar dan menyesatkan konsumen.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan.
Jakarta, November 2011
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : ( 021) 4240231
Email : hukmas@pom.go.id, humas@pom.go.id
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
