Hasil Pengujian Laboratorium Air dalam Wadah yang diberi Label

25-05-2011 Dilihat 4009 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS


HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM AIR DALAM WADAH
YANG DIBERI LABEL "AIR ZAM-ZAM" YANG DIPERJUALBELIKAN DI INDONESIA

 

Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai air zam-zam yang terkontaminasi arsenik di Inggris, Badan POM RI selaku institusi pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia perlu menyampaikan penjelasan hasil sampling dan pengujian laboratorium terhadap air dalam wadah yang diberi label "air zam-zam".

Dari pengawasan Badan POM, telah ditemukan adanya air dalam wadah yang diberirlabel "air zam-zam" diperjualbelikan di.beberapa sentra perdagangan antara lain di Pasar Tanah Abang dan Pasar Jatinegara.

Dalam rangka melindungi masyarakat terhadap kemungkinan risiko kesehatan akibat konsumsi air dalam wadah yang diberi label "air zam-zam" yang diperjualbelikan tersebut, Badan POM telah melakukan sampling di Pasar Tanah Abang dan Pasar jatinegara serta melakukan pengujian laboratorium. Hasil sampling dan pengujian menunjukkan kandungan arsenik dalam air dalam wadah yang diberi label "air zam-zam" memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral Alami yaitu dibawah 0,05 mg/liter. Disamping menguji kandungan arsenih juga dilakukan pengujian mikroba MPN Colifurm dan E. coli, serta kandungan kimia/logam lain seperti; kadmium, timbal, tembaga, raksa, mangan, kromium, barium, selenium, nikel, dengan hasil memenuhi syarat SNI.

Dihimbau kepada masyarakat yang memiliki air dalam wadah yang diberi label "air'zam-zam", agar menggunakan wadah/kemasan pangan yang memadai dan disimpan di tempat penyimpanan yang bersih dan higienis, tidak terkena sinar matahari secara langsung, serta tidak berdekatan dengan bahan kimia berbahava.

Badan POM telah dan akan terus melakukan pengawasan terhadap Obat dan Makanan yang beredar bekerja sama dengan lintas sektor terkait untuk melindungi kesehatan masyarakat agar selalu memperoleh Obat dan Makanan yang aman, bermanfaat dan bermutu.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen IULPK) Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya.

 

Jakarta, 23 Mei 2011
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI.

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Email : hendri_siswadi@pom.go.id
Telepon :021-4240237

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana