KETERANGAN PERS
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PENGUNDANGAN PERATURAN KEPALA BADAN POM TENTANG
INFORMASI ASAL BAHAN TERTENTU, KANDUNGAN ALKOHOL, DAN BATAS KEDALUWARSA PADA PENANDAAN/LABEL OBAT,
OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN MAKANAN, DAN PANGAN
Nomor: KH.00.01.1.8014
Jakarta, 13 Agustus 2010
-
Berkaitan dengan pemberlakuan Peraturan Kepala Badan POM No:HK.00.05.1.23.3516 Tahun 2009 tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan Yang Bersumber, Mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol, yang ditetapkan tanggal 9 Agustus 2009, Badan POM RI telah melakukan kajian hukum terhadap surat keputusan tersebut dan memandang perlu untuk melakukan perbaikan karena menyatukan pengaturan kriteria keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dalam permohonan izin edar yang menjadi tanggung jawab Badan POM dengan kriteria halal yang menjadi tanggung jawab MUI.
-
Sehubungan dengan hal tersebut, Badan POM RI telah melakukan pembahasan dengan pemangku kepentingan, antara lain dengan Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, LPPOM-MUI, dan beberapa asosiasi terkait dan telah menetapkan untuk mencabut dan mengganti Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.1.23.3516 Tahun 2009 dimaksud.
-
Menindaklanjuti hal sebagaimana dimaksud pada angka 3, Kepala Badan POM telah menetapkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.03.1.23.06.10.5166 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kedaluwarsa Pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan pada 30 Juni 2010 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 5 Juli 2010 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 328.
|
|
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

