Informasi asal bahan tertentu, kandungan alkohol, dan batas kedaluwarsa pada penandaan/label obat, obat tradisional, suplemen makanan

13-08-2010 Dilihat 4544 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

KETERANGAN PERS
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PENGUNDANGAN PERATURAN KEPALA BADAN POM TENTANG
INFORMASI ASAL BAHAN TERTENTU, KANDUNGAN ALKOHOL, DAN BATAS KEDALUWARSA PADA PENANDAAN/LABEL OBAT,
OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN MAKANAN, DAN PANGAN
Nomor: KH.00.01.1.8014
Jakarta, 13 Agustus 2010

  1. Berkaitan dengan pemberlakuan Peraturan Kepala Badan POM No:HK.00.05.1.23.3516 Tahun 2009 tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan Yang Bersumber, Mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol, yang ditetapkan tanggal 9 Agustus 2009, Badan POM RI telah melakukan kajian hukum terhadap surat keputusan tersebut dan memandang perlu untuk melakukan perbaikan karena menyatukan pengaturan kriteria keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dalam permohonan izin edar yang menjadi tanggung jawab Badan POM dengan kriteria halal yang menjadi tanggung jawab MUI.



  2. Sehubungan dengan hal tersebut, Badan POM RI telah melakukan pembahasan dengan pemangku kepentingan, antara lain dengan Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, LPPOM-MUI, dan beberapa asosiasi terkait dan telah menetapkan untuk mencabut dan mengganti Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.1.23.3516 Tahun 2009 dimaksud.



  3. Menindaklanjuti hal sebagaimana dimaksud pada angka 3, Kepala Badan POM telah menetapkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.03.1.23.06.10.5166 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kedaluwarsa Pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan pada 30 Juni 2010 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 5 Juli 2010 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 328.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana