INOVASI DAN KEMITRAAN
Dua Kunci Utama Peningkatan Pengawasan Obat dan Makanan
Jakarta – Di usianya yang genap 16 tahun pada 2017 ini, Badan POM tidak henti berbenah diri untuk terus melayani dan melindungi masyarakat Indonesia dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan. Menyadari pentingnya perubahan dan dukungan berbagai pihak untuk keberhasilan pengawasan Obat dan Makanan, Badan POM terus melakukan terobosan dan membangun kerja sama dengan lintas sektor terkait.
“Pengawasan Obat dan Makanan tidak akan berjalan optimal tanpa kepedulian dan dukungan dari segenap komponen bangsa. Karena itulah hari ini Badan POM kembali mengukuhkan kemitraan dengan berbagai instansi, sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan Obat dan Makanan”. Demikian disampaikan Kepala Badan POM, Penny K. Lukito pada acara puncak yang mengusung tema “Membangun Inovasi dan Kemitraan Mendukung Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan”, Jakarta (28/2).
Bentuk kemitraan Badan POM dengan berbagai instansi/lintas sektor tersebut antara lain diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan (1) Kejaksaan Agung tentang Kerja Sama dan Koordinasi Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan POM, terutama penegakan hukum tindak pidana di bidang Obat dan Makanan; (2) Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi untuk bersama memberdayakan masyarakat desa di bidang keamanan pangan; (3) Kementerian Dalam Negeri tentang Kerja Sama Pemanfaaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan KTP Elektronik Dalam Lingkup Tugas Badan POM; dan (4) Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), untuk bekerja sama di bidang pengawasan dan pembinaan dalam rangka peredaran obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan aman di Pasar Rakyat.
Perjanjian Kerja Sama juga dilakukan Badan POM dengan Jaksa Agung Muda di lingkungan Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, Kamar Dagang dan Industri, Kongres Wanita Indonesia, serta Persaudaraan Muslimah. “Badan POM menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung pengawasan Obat dan Makanan”, ujar Penny K. Lukito. “Dengan semangat kemitraan, izinkan hari ini kami memberikan penghargaan kepada kementerian/lembaga, instansi, pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, serta media yang selama ini berperan aktif turut melakukan pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia”, lanjutnya.
Badan POM terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang optimal dengan meluncurkan 10 inovasi, yaitu (1) e-PPUB (Persetujuan Protokol Uji Bioekivalensi) untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan persetujuan Protokol Uji Bioekivalensi; (2) e-PPUK (Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik) satu pintu dengan melibatkan tiga instansi yaitu Badan POM, Komisi Etik, dan Tim Penelaah Material Transfer Agreement Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan; (3) SIDABBO (Aplikasi Database Bahan Baku Obat) untuk memberikan kemudahan bagi industri farmasi dalam memilih sumber bahan obat; (4) ECD (Export Consultation Desk), layanan berbasis web tentang informasi pokok regulasi dan persyaratan Obat dan Makanan di negara tujuan ekspor; (5) e- SKE (Surat Keterangan Ekspor); (6) SPP-IRT (Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga) untuk memudahkan Dinas kesehatan di Indonesia dalam melaporkan penerapan SPP-IRT; (7) Puspaman (Pusat Informasi pasar Aman dari Bahan Berbahaya) untuk mengetahui informasi tentang pasar aman dari bahan berbahaya; (8) aplikasi android/Iphone “Ayo Cek BTP” untuk mengetahui informasi tentang bahan tambahan pangan yang diizinkan; (9) Halo BPOM Mobile untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan; dan (10) SIMKA (Sistem Informasi Manajemen Kinerja) untuk meningkatkan mutu pengawasan internal.
Melalui pengawasan semesta, semoga masyarakat Indonesia semakin terlindungi dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan, karena pengawasan Obat dan Makanan adalah tanggung jawab kita bersama.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
