Intensifikasi Pengawasan Obat dan Makanan

26-07-2013 Dilihat 3215 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

Intensifikasi Pengawasan Obat dan Makanan
Selama Bulan Ramadhan dan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1434 H

1.478 item (138.910 kemasan) produk pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK) ditemukan Badan POM melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2013 sampai dengan 23 Juli 2013. Pangan TMK tersebut terdiri dari pangan rusak 383 item (1.308 kemasan), pangan kedaluwarsa 667 item (11.188 kemasan), pangan Tanpa Izin Edar (TIE) 268 item (119.605 kemasan) dan pangan TMK label 160 item (6.809 kemasan) dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp5.556.400.000,- (lima miliar lima ratus lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).

Pangan rusak dan kedaluwarsa banyak ditemukan di daerah Aceh, Kendari dan Surabaya. Sementara itu, temuan pangan TIE terbanyak di Aceh, Batam dan Jakarta yang merupakan pintu masuk produk dari luar dan/atau dekat dengan perbatasan negara lain. Sedang pangan TMK label banyak ditemukan di Jakarta, Lampung dan Samarinda. Banyak produk di daerah tersebut yang masih menggunakan nomor persetujuan pendaftaran P-IRT.

Intensifikasi pengawasan ini rutin dilakukan setiap tahun oleh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia di sarana distribusi yang meliputi toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional serta para pembuat dan atau penjual parsel. Target pengawasan untuk pangan olahan adalah pangan TIE, pangan kedaluwarsa, pangan dalam kondisi rusak (penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) dan pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK) label termasuk label tanpa Bahasa Indonesia.

Terhadap temuan tersebut, sesuai dengan laporan sementara dari Balai Besar/Balai POM, telah dilakukan beberapa tindakan, antara lain pembinaan terhadap pemilik sarana serta penegakan hukum berupa sanksi administratif yaitu peringatan, perintah pengamanan di tempat, perintah pemusnahan dan jika perlu dilanjutkan pro–justitia terhadap pelaku usaha yang mengedarkan produk pangan ilegal.

Disamping intensifikasi pengawasan, Badan POM juga melakukan sampling dan pengujian terhadap pangan jajanan buka puasa. Pengambilan sampel dilakukan pada para penjaja pangan jajanan buka puasa di pasar tradisional, toko, swalayan dan tempat-tempat yang khusus menjual pangan buka puasa. Jumlah sampel yang diambil dan diuji sebanyak 1.065 sampel dengan rincian 910 sampel (85.45%) memenuhi syarat dan 155 sampel (14.55%) tidak memenuhi syarat karena mengandung bahan berbahaya, yaitu formalin, boraks, pewarna rhodamin-B, pewarna methanyl yellow dan penggunaan pemanis buatan siklamat yang melebihi batas.

Jenis pangan yang mengandung formalin antara lain kudapan, lauk pauk, makanan ringan, mie, minuman berwarna/sirup. Sementara boraks banyak ditemukan di bakso, es, kudapan, makanan ringan, mie, minuman berwarna/sirup. Untuk pewarna rhodamin B ditemukan di bubur, es, jelly/agar-agar, kudapan, lauk pauk, makanan ringan, minuman berwarna/ sirup serta sakarin dalam es dan makanan ringan.

Terhadap temuan tersebut dilakukan tindak lanjut berupa koordinasi dengan Dinas terkait setempat untuk melakukan pembinaan kepada produsen pangan jajanan buka puasa yang melakukan pelanggaran. Intensifikasi ini terus dilakukan Badan POM sampai menjelang Hari Raya Idul Fitri 1434H bekerja sama dengan lintas sektor terkait.

Dihimbau kepada masyarakat, apabila menemukan hal-hal yang dicurigai terkait produk obat dan makanan serta memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia.

Jakarta, 23 Juli 2013
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : (021) 4240231
Fax : (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana