SIARAN PERS
INTENSIFIKASI PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN
SELAMA BULAN RAMADHAN DAN MENJELANG IDUL FITRI 1433H
Badan POM secara rutin telah melakukan pengawasan obat dan makanan, namun demikian dalam kurun waktu tertentu khususnya pada hari-hari besar keagamaan, seperti Ramadhan dan Idul Fitri, Badan POM melakukan intensifikasi pengawasan di sarana distribusi maupun penjual pangan jajanan buka puasa, yang dilakukan oleh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Sampai dengan 8 Agustus 2012, telah diperiksa 2.220 sarana distribusi pangan dan ditemukan 33.149 kemasan pangan ilegal, kedaluwarsa, dan rusak dengan nilai keekonomian sebesar Rp 1.325.960.000 ,- (satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
Sedangkan hasil intensifikasi pengawasan selama Juli 2012, khusus di daerah DKI Jakarta, ditemukan 586 item produk pangan ilegal, kedaluwarsa, dan rusak dengan total nilai keekonomian sebesar Rp845.000.000,- (delapan ratus empat puluh lima juta rupiah).
Disamping intensifikasi pengawasan, Badan POM juga melakukan sampling dan pengujian terhadap pangan jajanan buka puasa. Jumlah sampel yang di sampling sebanyak 840 sampel, 8 2 % memenuhi syarat dan 1 8 % tidak memenuhi syarat karena mengandung bahan berbahaya, yaitu formalin, borak s, Rhodamin- B, Methanyl Yellow dan penggunaan pemanis buatan yang melebihi batas.
Produk pangan ilegal, umumnya produk impor, b anyak ditemukan di daerah perbatasan dan pelabuhan/pintu masuk seperti Pekanbaru, Pontianak, Banda Aceh, Batam, Makassar, dan lain-lain , paling banyak berasal dari negara Malaysia, Thailand, China, dan Uni Eropa.
Sedangkan pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di daerah yang bukan merupakan daerah produsen pangan dan memiliki akses transportasi yang sulit, seperti Jayapura, Ambon, Palangkaraya, Banjarmasin dan lain-lain . Sementara untuk pangan rusak yang ditemukan umumnya produk dalam kemasan kaleng seperti susu kental manis, buah dalam kaleng, ikan dalam kaleng, dan lain-lain . Pangan rusak banyak ditemukan di Ambon, Manado, Kendari, Makassar, Yogyakarta, dan lain-lain .
Sementara untuk produk kosmetika, sampai dengan Agustus 2012 hasil intensifikasi pengawasan menemukan 66.720 kemasan kosmetika ilegal dengan nilai keekonomian sebesar Rp1.005.912.650 (satu milyar lima juta sembilan ratus dua belas ribu enam ratus lima puluh rupiah). Kosmetika ilegal banyak ditemukan di Makassar, dan Jakarta.
Terhadap hasil temuan tersebut, Badan POM telah melakukan beberapa tindakan, antara lain pembinaan terhadap pemilik sarana serta penegakan hukum berupa pemberian sanksi administratif yaitu peringatan, perintah pengamanan di tempat, perintah pemusnahan dan pro-justitia (tindakan penyidikan) terhadap pelaku usaha yang mengedarkan produk pangan ilegal.
Selama tahun 2012, terdapat 229 kasus pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan, dan 48 kasus diantaranya telah memasuki tahap pro-justitia.
Dihimbau kepada masyarakat, apabila menemukan hal-hal yang dicurigai terkait produk obat dan makanan serta memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia.
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : (021) 4240231
Fax : (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humas@pom.go.id , humasbpom@gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
