Intensifikasi Pengawasan Obat dan Makanan Selama Ramadhan dan Jelang Idul Fitri 2016

30-06-2016 Dilihat 4831 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS


Intensifikasi Pengawasan Obat dan Makanan

Selama Ramadhan dan Jelang Idul Fitri 2016

 

Berbeda dengan tiga tahun terakhir, hasil intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan dan jelang Idul Fitri 1437 H menunjukkan pangan kedaluwarsa menjadi temuan paling banyak. Hasil intensifikasi pengawasan hingga 29 Juli 2016, Badan POM menemukan 5.052  item (212.356 kemasan) pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan nilai keekonomian mencapai 8,49 miliar rupiah dari sarana retail dan gudang importir, dengan rincian 75.799 kemasan dengan nilai keekonomian 3,03 miliar rupiah pangan TIE (36%), 81.309 kemasan pangan kedaluwarsa dengan nilai keekonomian 3,25 milyar rupiah (38%), dan 55.248 kemasan pangan rusak dengan nilai keekonomian 2,209 miliar rupiah (26%). Jenis pangan TIE yang paling banyak ditemukan adalah jenis pangan pasta, ikan dalam kaleng, kopi, daging, bumbu, dan permen dari Batam, Medan, Pekanbaru, Jakarta, dan Semarang.

 

Hasil pengawasan takjil pada tahun 2016, dari 6.613 sampel diketahui 6.145 sampel (92,92%) memenuhi syarat/MS dan 468 sampel (7,08%) tidak memenuhi syarat/TMS. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa formalin menjadi bahan berbahaya yang paling banyak disalahgunakan dalam pangan. Secara rinci, 203 sampel pangan mengandung formalin, 155 sampel pangan ditemukan mengandung rhodamin B, 99 sampel pangan mengandung boraks, dan 1 sampel pangan mengandung methanyl yellow.

 

Kosmetika dan obat tradisional juga menjadi sasaran intensifikasi pengawasan Badan POM karena hingga saat ini masih marak peredaran kosmetika dan obat tradisional ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/bahan kimia obat (BKO). Dari kegiatan penertiban menjelang Ramadhan dan pelaksanaan serentak hingga tanggal 28 Juni 2016, ditemukan 146.340 kemasan kosmetika yang tidak terdaftar/ternotifikasi di Badan POM senilai lebih dari 6,19 miliar rupiah, 5.235 kemasan kosmetika mengandung bahan berbahaya senilai lebih dari 132,85 juta rupiah, dan 1.298 kemasan kosmetika rusak atau kedaluwarsa senilai lebih dari 28,86  juta rupiah. Untuk produk obat tradisional, ditemukan 39.840 kemasan obat tradisional yang tidak terdaftar di Badan POM senilai lebih dari 2,58 miliar rupiah, 9.048 kemasan obat tradisional mengandung BKO senilai lebih dari 92,31  juta rupiah, dan 241 kemasan obat tradisional rusak atau kedaluwarsa senilai lebih dari 2,72 juta rupiah. Selain itu juga ditemukan 3.591 kemasan suplemen kesehatan TMK senilai 2,19 miliar rupiah.

 

Badan POM terus melakukan intervensi pengawasan Obat dan Makanan pasca lebaran untuk menyentuh akar masalah peredaran produk yang tidak memenuhi syarat antara lain melalui pengawasan yang lebih ketat di pintu masuk/perbatasan. Pengawasan lebih difokuskan pada temuan besar dan ke hulu. Pengawasan juga dilaksanakan secara terpadu dan sinergis dengan lintas sektor di sepanjang rantai pasokan, serta pembentukan Forum Komunikasi Lintas Sektor, Penguatan peran pelaku usaha dalam mengawasi produknya, penanganan produk sesuai cara ritel yang baik dan cara distribusi yang baik, serta peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan keamanan pangan, obat tradisional, kosmetika, dan suplemen kesehatan antara lain melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE).

 

Peran masyarakat dalam pengawasan Obat dan Makanan sangat penting. Masyarakat diharapkan mampu menjadi konsumen cerdas yang teliti sebelum membeli dan mengonsumsi Obat dan Makanan. Selalu “CekKIK”, yaitu cek Kemasan, cek Izin edar, dan cek masa Kedaluwarsa produk. Jika masyarakat memiliki informasi adanya Obat dan Makanan yang diduga melanggar peraturan seperti produk obat dan makanan rusak, kedaluwarsa, tanpa izin edar, atau dicurigai  mengandung  bahan  berbahaya, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533, sms 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @bpom_ri atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

 

Jakarta, 30 Juni 2016

Biro Hukum dan Humas Badan POM RI

Telepon/Fax: (021) 4209221

Email            : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana