Intensifikasi Pengawasan Pangan dan Kosmetik
Menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1436H
Masih maraknya peredaran pangan ilegal dan mengandung bahan berbahaya menjadi salah satu fokus pengawasan Badan POM. Hasil temuan pangan ilegal (tanpa izin edar/TIE), pangan kedaluwarsa dan pangan rusak selama tiga tahun terakhir cenderung meningkat. Sebagai contoh, intensifikasi pengawasan pangan tahun 2012 menemukan 67.471 kemasan pangan ilegal. Jumlah ini meningkat pada intensifikasi pengawasan pangan tahun 2013 dan 2014 menjadi 163.850 kemasan dan 1.324.059 kemasan, yang nilai keekonomiannya meningkat dari Rp6.554.000.000,- menjadi Rp52.962.360.000,-.
Selain melakukan pengawasan rutin sepanjang tahun, Badan POM melalui Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) di seluruh Indonesia juga melakukan intensifikasi pengawasan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri serta Natal dan Tahun Baru di sarana distribusi yang meliputi toko, pasar tradisional, supermarket, hypermarket, serta para pembuat dan/atau penjual parsel. Hal ini dilakukan karena menjelang hari raya, permintaan terhadap produk pangan olahan sangat meningkat, sehingga kemungkinan terjadi peredaran produk pangan yang tidak memenuhi syarat juga meningkat, antara lain pangan ilegal, kedaluwarsa, maupun rusak.
Pada tahun 2015 ini, Badan POM telah membuat surat edaran yang menginstruksikan Kepala BB/BPOM untuk melakukan intensifikasi pengawasan Obat dan Makanan menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H yang dimulai 3 (tiga) minggu sebelum bulan Ramadhan.
Target pengawasan difokuskan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) pada sarana distribusi (pemasok/distributor, gudang, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, serta para pembuat dan atau penjual parsel). Selain pengawasan pangan olahan, BB/BPOM di seluruh Indonesia juga meningkatkan pengawasan terhadap pangan jajanan di tempat penjualan pangan berbuka puasa, kosmetika dan obat tradisional impor/lokal ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/Bahan Kimia Obat BKO), dengan fokus pemeriksaan di sarana importir/distributor/MLM/sarana distribusi lainnya.
Hasil pengawasan dari 25 Mei hingga 9 Juni 2015, telah dilaporkan terdapat 11.370 kemasan produk pangan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan. Pangan TMS tersebut terdiri dari pangan TIE 6.043 kemasan, pangan kedaluwarsa 4.510 kemasan, dan pangan rusak 817 kemasan dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai lebih dari 450 juta rupiah.
Berbagai upaya telah dilakukan Badan POM untuk meminimalkan peredaran pangan dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat, antara lain melalui pengawasan yang lebih ketat di pintu masuk/perbatasan, pengawasan lebih difokuskan pada temuan besar dan ke hulu, penguatan peran pelaku usaha dalam mengawasi produknya penanganan produk sesuai cara ritel yang baik dan cara distribusi yang baik serta pengawasan pangan dilaksanakan secara terpadu dan sinergis dengan lintas sektor di sepanjang rantai pasokan. Namun upaya Badan POM ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan lintas sektor dan masyarakat.
Permasalahan keamanan obat dan makanan bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah, melainkan juga para pelaku usaha dan masyarakat. Dalam melakukan pengawasan Obat dan Makanan, Badan POM tidak dapat bekerja sendiri. Badan POM selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kominfo, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kepolisian, Ditjen Bea Cukai, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dalam menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 1436H. Badan POM terus melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan produk obat dan makanan yang beredar aman, berkhasiat, bermutu dan bergizi untuk dikonsumsi. Satu hal yang tidak kalah penting adalah partisipasi aktif dari masyarakat. Peran serta masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan sangat penting. Masyarakat diharapkan mampu menjadi konsumen cerdas yang teliti sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan. Salah satu tips menjadi konsumen cerdas adalah KIK. Perhatikan Kemasan, Izin edar dan tanggal Kedaluwarsa produk. Apabila masyarakat memiliki informasi adanya obat dan makanan yang diduga melanggar peraturan, seperti pangan dan kosmetik yang dicurigai mengandung bahan berbahaya, maka dapat menghubungi call center Badan POM, yaitu 1-500- 533 atau ULPK BB/BPOM di seluruh Indonesia.
Jakarta, 10 Juni 2015
Biro Hukum dan Humas Badan POM
Telepon/Fax : (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
