Intensifikasi Pengawasan Pangan Jelang dan Selama Ramadhan 1435 H
Dalam rangka perlindungan konsumen, Badan POM telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang dan selama bulan Ramadhan 1435 H di sarana distribusi pangan yaitu gudang importir dan retail (toko, pasar tradisional, supermarket, hypermarket, serta para pembuat dan atau penjual parsel) dengan target pengawasan pangan Tanpa Izin Edar (TIE), pangan kedaluwarsa, pangan dalam kondisi rusak (penyok, kaleng berkarat, dll.), serta pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) label termasuk label tanpa bahasa Indonesia.
Hingga 16 Juli 2014, pangan TIE merupakan temuan terbanyak dalam intensifikasi pengawasan pangan Ramadhan tahun ini. Badan POM menemukan 3.008 item (1.305.093 kemasan) pangan TMK dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 21 miliar rupiah di sarana retail dan gudang importir. Dari sarana retail ditemukan pangan TMK dengan nilai keekonomian lebih dari 7 miliar rupiah dengan rincian 874 item (105.074 kemasan) pangan TIE (53%), 1.073 item (81.121 kemasan) pangan kedaluwarsa (40,9%), 750 item (5.713 kemasan) pangan rusak (2,88%), 244 item (6.298 kemasan) pangan TMK label (3,18%), dan 9 item (78 kemasan) pangan dengan label tanpa bahasa Indonesia (0.04%). Sedangkan di gudang importir di Jakarta ditemukan hampir seluruhnya produk ilegal sebanyak 58 item (1.106.809 kemasan) pangan TIE dengan nilai keekonomian lebih dari 14 miliar rupiah.
Jenis pangan rusak yang paling banyak ditemukan antara lain biskuit/wafer, minuman rasa, makanan ringan, ikan dalam kaleng, jeli, dan mi instan. Temuan pangan kedaluwarsa terbanyak adalah minuman berperisa, bumbu masak, minuman serbuk, makanan ringan, biskuit/wafer, dan minyak goreng. Sementara itu temuan terbanyak untuk pangan TIE adalah biskuit/wafer, permen, coklat confectionary, makanan ringan, minuman serbuk coklat, minuman beralkohol, minuman energi, dan kopi. Sedangkan temuan terbanyak untuk pangan TMK label adalah tepung, makanan ringan, Bahan Tambahan Pangan (BTP), olahan daging, olahan buah, roti/makanan tradisional, coklat, madu, mentega, dan mi instan.
Di samping intensifikasi pengawasan pangan, Badan POM juga melakukan sampling dan pengujian terhadap pangan jajanan buka puasa (takjil) yang dicurigai mengandung bahan berbahaya. Pengambilan sampel dilakukan pada para penjaja di pasar tradisional, toko, swalayan, dan tempat-tempat yang khusus menjual pangan buka puasa. Dari 1.445 sampel yang diambil dan diuji, sebanyak 1.225 sampel (84,8%) memenuhi syarat (MS) dan 220 sampel (15,2%) tidak memenuhi syarat (TMS). Sampel TMS tersebut terdiri dari 85 sampel mengandung formalin, 44 sampel mengandung boraks, 70 sampel mengandung rhodamin B, dan 21 sampel mengandung metanil yellow. Sementara itu, pengawasan terhadap sarana distribusi pangan yang menjual parsel yang dicurigai berisikan pangan TMK menunjukkan bahwa dari 111 sarana yang diperiksa, 15 sarana (13,5%) diantaranya TMK karena menjual 380 produk pangan TMK, dengan rincian 250 kemasan pangan TMK label, 99 kemasan pangan rusak, 28 kemasan pangan TIE dan 3 kemasan pangan kedaluwarsa.
Selain pangan, aksi penertiban pasar jelang Ramadhan yang dilaksanakan serentak oleh Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia pada 9-11 Juni 2014, Badan POM menemukan 1.025 item (53.049 kemasan) obat tradisional dan suplemen makanan TMK serta 6.043 item (106.567 kemasan) kosmetik TMK dengan nilai keekonomian mencapai 4,8 miliar rupiah.
Badan POM akan terus melakukan penguatan kerjasama lintas sektor untuk pemasukan pangan impor ilegal sebagai implementasi MoU delapan Kementerian/Lembaga, antara lain sharing data/informasi importir yang sering melanggar untuk diawasi secara khusus oleh Ditjen Bea dan Cukai, dan lintas sektor untuk pengawasan di daerah pintu masuk.
Badan POM meminta pelaku usaha agar menerapkan Cara Ritel Pangan yang Baik dan konsisten melaksanakan self regulatory control, serta memperkuat pengawasan internal utamanya terhadap izin edar yang dapat diakses melalui website Badan POM. Kepada masyarakat dihimbau apabila menemukan hal-hal yang dicurigai terkait Obat dan Makanan atau memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 500533, SMS 081219999533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Jakarta, 17 Juli 2014
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : (021) 4240231, Fax : (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
