Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Bulan Ramadhan 1435 H

26-06-2014 Dilihat 3595 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

 

 

SIARAN PERS


INTENSIFIKASI PENGAWASAN PANGAN
MENJELANG BULAN RAMADHAN 1435 H

 

 

Intensifikasi pengawasan pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri rutin dilakukan setiap tahun oleh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia di sarana distribusi yang meliputi toko, pasar tradisional,  supermarket, hypermarket, serta  para pembuat dan atau penjual parsel. Target pengawasan untuk pangan olahan adalah pangan TIE, pangan kedaluwarsa, pangan dalam kondisi rusak (penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) dan pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK) label termasuk label tanpa Bahasa Indonesia. Pada 2014, Badan POM melakukan intensifikasi pengawasan sebulan lebih awal menjelang Ramadhan 1435 H.

 

Hingga 24 Juni 2014, telah dilaporkan oleh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia terdapat 727 item (11.616 kemasan) produk pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK) dalam pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan. Pangan TMK tersebut terdiri dari pangan rusak 166 item (847 kemasan), pangan kedaluwarsa 258 item (4.213 kemasan), pangan Tanpa Izin Edar (TIE) 150 item (4.842 kemasan) dan pangan TMK label 121 item (1.425 kemasan) dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp 464.640.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)

 

Pangan rusak dan kedaluwarsa banyak ditemukan di daerah Makassar, Aceh, Semarang, Samarinda, Ambon, Kendari, dan Jayapura. Sementara itu, temuan pangan TIE terbanyak di daerah Jakarta, Semarang, Mataram, dan Batam, yang merupakan pintu masuk produk dari luar dan/atau dekat dengan perbatasan negara lain. Sedangkan pangan TMK label banyak ditemukan di Manokwari, Makassar, Semarang, Yogyakarta dan Banjarmasin. Banyak produk di daerah tersebut yang masih menggunakan nomor persetujuan pendaftaran P-IRT yang seharusnya kategori bernomor MD, selain itu masih juga ditemukan produk dengan ijin Sertifikat Penyuluhan (SP).

 

Jenis pangan rusak yang paling banyak ditemukan antara lain Minuman Rasa, Susu Kental Manis, Bahan Tambahan Pangan (BTP), Ikan dalam Kaleng, dan Susu Bubuk. Temuan pangan kedaluwarsa terbanyak adalah Minyak Goreng, Makanan Ringan, Kopi Bubuk, Minuman Ringan, dan Susu Bubuk. Sementara itu temuan terbanyak untuk pangan TIE antara lain Makanan Ringan, Coklat, Sereal dan Produk Serealia, Minuman Energi, dan Olahan Daging. Sedangkan temuan terbanyak untuk pangan TMK label antara lain Makanan Ringan, Roti/Makanan Tradisional, Olahan Buah, BTP, dan Madu.

 

Kepala Badan POM, Roy Sparringa, bersama Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI, Widodo, memimpin sidak di tiga gudang di Jakarta Barat serta satu supermarket di Jakarta Selatan dan berhasil menemukan 207 item (1.108.940 kemasan) produk pangan ilegal dan tidak memenuhi ketentuan (TMK) yang terdiri dari 162 item pangan tanpa izin edar (TIE), 4 item pangan TMK label, dan 41 item minuman beralkohol TIE dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 14,38 miliar rupiah. Temuan makanan TIE antara lain keju, coklat, biskuit, makanan bayi, susu evaporasi, buah dalam kaleng, susu kental manis, bumbu instan dan minyak nabati. Selain temuan pangan, dalam sidak tersebut juga ditemukan 40 item (426 kemasan) kosmetik ilegal antara lain berupa shampoo, sabun, pewarna rambut, dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 43 juta rupiah. Terhadap temuan tersebut, dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dihimbau kepada masyarakat, apabila menemukan hal-hal yang dicurigai terkait produk obat dan makanan serta memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 500533, SMS 081219999533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

 

 

Jakarta, 26 Juni 2014

Biro Hukum dan Humas Badan POM RI

Telepon  : (021) 4240231

Fax        : (021) 4209221

Email      : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com

 

 

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana