KAMPANYE AKBAR “AYO SADAR PANGAN AMAN (ASPA)”
Wujudkan Derajat Kesehatan yang Optimal
Kupang – (27/04) Keamanan pangan merupakan aspek yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kurangnya perhatian terhadap hal ini, telah sering mengakibatkan terjadinya dampak berupa penurunan kesehatan konsumennya, mulai dari keracunan makanan akibat tidak higienisnya proses penyimpanan dan penyajian sampai risiko munculnya penyakit kanker akibat penggunaan bahan tambahan (food additive) yang berbahaya. Oleh karena itu perlu adanya suatu acara yang menggalang kesadaran komunitas masyarakat baik produsen, konsumen, maupun pemerintah daerah terhadap keamanan pangan. Keamanan pangan menjadi salah satu fokus pengawasan Badan POM, khususnya Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS). PJAS berupa pangan siap saji, pangan olahan dengan izin edar Badan POM (MD/ML), pangan olahan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
“Konsumsi PJAS sangat berperan penting dalam pemenuhan asupan energi dan gizi anak usia sekolah, namun PJAS yang tidak aman dan berkualitas justru akan membahayakan kesehatan dan kualitas tumbuh kembang anak untuk dapat menjadi sumber daya manusia (SDM) bangsa yang produktif’, demikian disampaikan Kepala Badan POM, Penny K. Lukito.
Kurangnya sanitasi dan higiene dalam pengolahannya menyebabkan banyak PJAS yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan dari tahun ke tahun sebagian besar penyebabnya adalah adanya cemaran mikroba. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Seluruh elemen bangsa harus bersinergi dan berkolaborasi dalam mewujudkan keamanan pangan”, ungkap Deputi III Badan POM, Suratmono saat membuka kampanye akbar ASPA. Hadir dalam kampanye akbar yang dilaksanakan di Aula El Tari, Kupang tersebut antara lain Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ketua DPRD Provinsi NTT, dan Stakeholders terkait di wilayah NTT. “Melalui kampanye akbar ini, mari kita galang komitmen pentingnya keamanan pangan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal, khususnya bagi masyarakat di Provinsi NTT”, lanjut Suratmono.
Permasalahan yang sering ditemukan terkait keamanan pangan terutama PJAS adalah pangan yang terkontaminasi cemaran fisik, cemaran kimia, maupun cemaran biologi. Dari laporan hasil pengawasan PJAS yang dilakukan Badan POM melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia, selama periode 2009 – 2016 persentasi PJAS yang TMS masih ditemukan, meski jumlahnya cenderung menunjukkan penurunan, yaitu sebesar 42,64% (2009), 44,48% (2010), 35,46% (2011), 23,89% (2012), 19,21% (2013), dan 23,82% (2014).
Selain tingginya cemaran mikroba, permasalahan keamanan PJAS yang masih sering ditemui adalah penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang melebihi takaran yang dianjurkan, penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan, pangan kedaluwarsa, dan pangan ilegal. Untuk itu, Kepala Badan mengimbau agar permasalahan PJAS hendaknya menjadi perhatian seluruh masyarakat. “Pengawasan keamanan PJAS serta pembinaan produsen, penjaja, serta konsumen PJAS perlu dilakukan secara holistik agar keamanan PJAS terjamin dari proses produksi hingga dikonsumsi, karena ini menyangkut kesehatan generasi penerus bangsa”, tukasnya.
Terkait hal tersebut maka dilaksanakan rangkaian kegiatan Bulan Keamanan Pangan Nasional dengan acara puncak kegiatan "Kampanye Akbar “ Ayo Sadar Pangan Aman (ASPA) pada tanggal 27 April 2017 yang dihadiri oleh Deputi III Badan POM, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ketua DPRD Provinsi NTT dan stakeholders terkait sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran semua komunitas baik produsen, konsumen dan Pemerintah Daerah mengenai pentingnya keamanan pangan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bulan Keamanan Pangan Nasional yang diperingati setiap bulan April sesuai dengan peringatan Hari Kesehatan Se-Dunia tanggal 7 April. Bulan Keamanan Pangan Nasional merupakan kegiatan penting yang dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian dan keterlibatan partisipatif masyarakat di bidang keamanan pangan. Kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan budaya keamanan pangan hingga tingkat individu dan masyarakat secara mandiri mampu memastikan bahwa pangan yang akan dikonsumsi selalu aman.
Di hari yang sama dengan pelaksanaan Kampanye Akbar ASPA, Badan POM melakukan pemusnahan terhadap 499 jenis (3.416 pieces) Obat dan Makanan tidak memenuhi ketentuan (TMK) hasil pengawasan Balai POM di Kupang senilai lebih dari 140 juta rupiah. Temuan yang dimusnahkan berupa obat tradisional tanpa izin edar (TIE), suplemen kesehatan TIE, kosmetik TIE dan mengandung bahan berbahaya, serta pangan mengandung bahan berbahaya.
Badan POM terus berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran Obat dan Makanan yang dapat membahayakan kesehatan. Pelaku usaha harus selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat juga harus menjadi konsumen Obat dan Makanan yang cerdas. Laporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan, dan ingat selalu "Cek KLIK". Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa”.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Untuk Balai POM di Kupang, Jl. R.A. Kartini, Kelapa Lima, Kupang, Telp. 0380-8554595.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
