SIARAN PERS
TINGKATKAN KEAMANAN PANGAN JAJANAN ANAK SEKOLAH (PJAS)
DENGAN KOMITMEN LINTAS SEKTOR
“Jajanan Sehat, Aku Sehat”
Hingga Juni 2012, 76% Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) di Indonesia telah memenuhi per syarat an keamanan , berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan oleh Badan POM. Jumlah ini terus meningkat sejak dicanangkannya Gerakan Nasional Menuju PJAS yang Aman, Bermutu dan Bergizi oleh Wakil Presiden RI pada 31 Januari 2011 , yang telah ditindaklanjuti dengan penetapan Rencana Aksi Nasional (RAN) PJAS. RAN PJAS dilaksanakan melalui penerapan lima strategi yaitu (1) Perkuatan program PJAS; (2) Peningkatan “awareness” komunitas PJAS; (3) Peningkatan kapasitas sumber daya PJAS; (4) Modeling dan replikasi kantin sekolah; dan (5) Optimalisasi manajemen Aksi Nasional PJAS.
Capaian keamanan PJAS terus menunjukkan peningkatan yang bermakna, dimana PJAS yang memenuhi syarat (MS) pada tahun 2008 – 2010 sebesar 56-60%, meningkat menjadi 65% di tahun 2011 dan 76% hingga Juni 2012 . Dampak Aksi Nasional PJAS sampai November 2012 diperkirakan dapat melindungi sekitar 1, 3 juta siswa dari PJAS yang tidak aman. Dalam Aksi Nasional ini Badan POM telah mengoperasionalisasikan mobil laboratorium keliling ke 1291 sekolah dasar dan melakukan pembinaan kepada 8 0.000 orang guru SD, 8 0.000 orang pedagang PJAS di sekitar sekolah dan 24 .000 pengelola kantin, serta memberikan 100 Piagam Bintang Keamanan Pangan untuk SD/MI di 20 provinsi.
Keberhasilan program ini tidak lepas dari peran serta lintas sektor terkait. Untuk itu , pada tahun 2011 komitmen lintas sektor tingkat pusat diwujudkan dalam Surat Kesepakatan Bersama antara Badan POM dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Kementerian Perindustrian. Sementara itu, di tahun 2012 perkuatan komitmen pemerintah daerah terus dibangun melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) di 32 provinsi dengan melibatkan 160 kabupaten/kota.
Untuk lebih mensinergikan program pengawasan dan pembinaan PJAS serta meningkatkan program PJAS secara optimal sampai ke tingkat sekolah di seluruh wilayah Indonesia, maka dilaksanakan diseminasi program dan pencapaian hasil melalui kegiatan Workshop dan Pameran Nasional PJAS dengan tema “Jajan an Sehat, Aku Sehat” .
Pada Hari Sabtu tanggal 8 Desember 2012 dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI) dengan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) tentang Kerjasama Pengembangan Program Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Obat dan Makanan. Penandatanganan ini dilakukan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi seluruh jajaran di bidang Obat dan Makanan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), sekaligus sejalan dengan Peraturan Presiden RI No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Selain itu akan diberikan penghargaan terhadap 7 sekolah dasar pemenang Lomba Piagam Bintang Keamanan Pangan Kantin Sekolah se-Indonesia yang terdiri dari juara I – III dan juara harapan I – IV, yang berasal dari 7 provinsi, yaitu D.I. Yogyakarta, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Jambi dan Jawa Tengah.
Jaminan atas keamanan, mutu dan gizi pangan mempunyai kontribusi besar pada pembentukan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) suatu bangsa , yang akan mempengaruhi daya saing bangsa di tingkat global. Oleh karena itu, pengawasan pangan perlu mendapat prioritas karena secara langsung dapat melindungi kesehatan masyarakat terutama dari pangan yang tidak memenuhi syarat keamanan, mutu dan gizi.
Jakarta, 8 Desember 2012
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI.
Contact Person
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
| Telpon | : | 021 - 4240231 |
| Fax | : | 021- 4209221 |
| : | hukmas@pom.go.id | |
| : | humasbpom@gmail.com |
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
