Kembali Perkuat Pangan Aman, Badan POM Revitalisasi Program Keamanan Pangan Terpadu di Kabupaten/Kota

16-03-2021 Dilihat 2937 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

Kembali Perkuat Pangan Aman, Badan POM Revitalisasi Program Keamanan Pangan Terpadu di Kabupaten/Kota

 

 

Jakarta - Pengawalan keamanan pangan merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung kualitas kesehatan masyarakat dan memulihkan perekonomian bangsa Indonesia dalam melawan pandemi COVID-19. Untuk mewujudkan keamanan pangan sepanjang rantai pangan dari hulu hingga hilir, maka diperlukan kembali revitalisasi program keamanan pangan yang berbasis masyarakat hingga ke satuan wilayah terkecil, yaitu di Kabupaten/Kota.

 

“Revitalisasi program diperlukan untuk terus adaptif dengan segala perubahan dan kondisi terkini. Revitalisasi keterpaduan program Prioritas Nasional yang dilakukan di satuan wilayah terkecil (Desa) diharapkan dapat membentuk ‘Budaya Pangan Aman’ di Desa tersebut, di mana semakin banyak ‘Desa Pangan Aman’, maka akan mendukung tercapainya pembentukan ‘Kab/ Kota Pangan Aman’”, jelas Kepala Badan POM RI dalam sambutannya yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang pada acara Kick Off Program Keamanan Pangan Terpadu Kab/Kota Pangan Aman pada Selasa, (16/03).

 

Sebagaimana diketahui, 3 (tiga) program keamanan pangan yang diinisiasi oleh Badan POM sejak tahun 2014, yaitu program Desa Pangan Aman (Desa PAMAN), program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas, serta Pangan Jajanan Anak Sekolah Aman (PJAS) merupakan Program Prioritas Nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024. Program ini diintegrasikan melalui kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Sadar Pangan Aman (Germas SAPA) yang di-launching pada tahun 2017 oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Program Prioritas Nasional ini perlu direvitalisasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya dan meningkatkan komitmen daerah untuk melindungi masyarakatnya melalui Keamanan Pangan.

 

Pada pelaksanaannya, perwujudan keamanan pangan sendiri perlu dilakukan melalui 3 pilar keamanan pangan, yaitu pelaksanaan keamanan pangan oleh Pemerintah, Pelaku Usaha, dan Masyarakat. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keamanan pangan karena telah diberikan peran, kewenangan dan tanggung jawab sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

 

“Pemerintah daerah menjadi kunci utama suksesnya program keterpaduan ini karena telah diberikan peran, kewenangan dan tanggung jawab untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan.

 

Sekalipun demikian, program keamanan pangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah masih belum optimal. Dari hasil evaluasi dan monitoring terhadap produk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang dilakukan oleh Badan POM tahun 2017 – 2019, terjadi tren penurunan sarana IRTP yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), secara berturut yaitu 84,09%; 83,04%; dan 73,48%. Walaupun terjadi tren penurunan, namun persentase jumlah IRTP yang tidak memenuhi ketentuan masih terbilang tinggi. Untuk itu, intensifikasi pendampingan lanjutan kepada Pemerintah Daerah perlu diperkuat agar IRTP dapat memenuhi CPPOB. 

 

Selain itu, berdasarkan hasil kajian regulatory assistence Badan POM bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sesuai ketentuan pada tahun 2018-2020, berturut turut menunjukkan hanya sebanyak 28,26%, 30,12%, dan 33,77% Kab/Kota telah menerbitkan SPP-IRT sesuai ketentuan. Pada Tahun 2019, dari 6.414 rekomendasi pengawasan Obat dan Makanan yang disampaikan UPT BPOM kepada Pemerintah Daerah, hanya 2.341 (36,5%) yang ditindaklanjuti. Tentunya pemberian SPP-IRT serta pengawasan produk PIRT di peredaran masih perlu ditingkatkan, selain diperlukan juga penguatan dan pendampingan Pemda dalam menerbitkan dan mengawasi produk IRTP di daerah.

 

“Berbagai program/ kegiatan Prioritas Nasional lainnya terkait keamanan pangan sebagaimana yang tercantum dalam RPJMN, khususnya yang melibatkan peran aktif pemerintah daerah perlu di koordinasikan dan direvitalisasi secara optimal, sehingga keamanan pangan dapat terwujud di tiap daerah hingga tingkat perseorangan,” tambah Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan.

 

Sebagai informasi, dalam strategi Pembangunan Global, keamanan pangan setidaknya terkait erat dengan 2 dari 17 Sustainable Development Goals 2030 (SDGs), yaitu SDG ke-2, Zero hunger, di mana pangan aman tidak hanya berkontribusi untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan manusia, sehingga tidak terjadi kelaparan. Juga terkait dengan SDG ke-3, Good health and well-being, untuk menuju masyarakat sehat yang bahagia, aman, dan sejahtera. Hal ini menekankan pentingnya pangan yang aman, tidak saja untuk dampaknya pada kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan, tetapi juga terhadap daya saing bangsa dalam perspektif terganggunya sektor perdagangan dan ekonomi.

 

Saat ini, Badan POM juga telah menjalin kerja sama dengan pihak – pihak terkait, di antaranya dengan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang memiliki peran penting dan strategis untuk meningkatkan motivasi, komitmen dan peran aktif komunitas pasar. Untuk itu, pada 16 Maret 2021, akan dilakukan penandatanganan MoU antara Badan POM dengan IKAPPI dan APPSI dalam rangka memperkuat komitmen dan dukungan terhadap kegiatan ini.

____________________________________________________

Informasi lebih lanjut hubungi: Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, WhatsApp 0811-9181 533, e-mail halobpom@pom.go.id, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana