SIARAN PERS
Nomor HM.01.1.2.04.25.96 Tanggal 21 April 2025
Tentang
Kepala BPOM Atur Pengawasan Peredaran Pangan Produk Rekayasa Genetik
untuk Dukung Ketahanan Pangan Dalam Negeri
Jakarta – Kepala BPOM Taruna Ikrar telah menetapkan (mengesahkan) Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik. Peraturan ini diterbitkan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang erat kaitannya dengan proses produksi pangan produk rekayasa genetik (PRG), serta perkembangan hukum di bidang pangan olahan. Pengaturan mengenai pengawasan pangan produk rekayasa genetik merupakan pelaksanaan dari Pasal 16 Ayat (2) dan Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Sebelumnya, BPOM telah mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik yang digantikan dengan peraturan ini. Secara garis besar, peraturan yang diterbitkan memuat ketentuan mengenai tata cara memperoleh persetujuan keamanan pangan PRG, pedoman pengkajian keamanan pangan PRG, pengeditan genom, pengaturan label, pengawasan, serta penanganan dampak negatif pangan PRG terhadap kesehatan manusia.
Dalam Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2024, terdapat penyesuaian ketentuan pada beberapa aspek yang diatur terkait pengawasan pangan PRG yang sebelumya belum tercakup di dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2018. Pengaturan baru ini menambahkan pengaturan mengenai persyaratan pengkajian pangan PRG hasil persilangan konvensional 2 atau lebih galur PRG, pengeditan genom yang substansinya mengacu pada aturan yang ditetapkan Komisi Keamanan Hayati PRG (KKH PRG), pengkajian keamanan pangan PRG untuk senyawa yang diproduksi menggunakan mikroorganisme PRG, persyaratan pemindahan kepemilikan persetujuan keamanan pangan PRG, serta penanganan untuk pangan PRG yang terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia.
“BPOM menyusun peraturan ini dengan melibatkan para pakar di bidang rekayasa genetik, yaitu dari kementerian/lembaga terkait, KKH PRG, organisasi profesi, laboratorium pengujian, perguruan tinggi, asosiasi pelaku usaha, dan organisasi konsumen,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar saat menjelaskan mengenai peraturan ini.
Lebih lanjut, rancangan peraturan juga telah melalui tahapan konsultasi publik guna memastikan partisipasi berbagai pemangku kepentingan. Hasil dari konsultasi publik tersebut kemudian dibahas bersama dengan tim pakar. Setelah tahapan harmonisasi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, peraturan terbaru tentang pengawasan PRG ditetapkan pada 18 November 2024 dan diundangkan pada 28 November 2024 dalam Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 894.
Pangan PRG merupakan pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik. Proses rekayasa genetik pangan sendiri merupakan suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk pangan yang lebih unggul. Jenis hayati yang umumnya digunakan dalam rekayasa genetik adalah mikroorganisme dan tumbuhan.
Pangan PRG terus dikembangkan serta diproduksi dan dipasarkan di berbagai negara untuk menjawab tantangan ketahanan pangan dunia. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa keuntungan dari keberadaan pangan PRG, baik bagi produsen maupun konsumen. Keuntungannya antara lain meningkatkan nilai gizi dan sifat keunggulan tanaman, seperti resistensi terhadap penyakit tanaman yang lebih baik dari tanaman konvensionalnya, serta peningkatan kuantitas dan kualitas produk.
Sekalipun demikian, masih ada perbedaan pendapat global mengenai keamanan dari produk hasil rekayasa genetik, termasuk pangan PRG. Untuk itu, dunia internasional umumnya menangani hal ini dengan pendekatan kehati-hatian (precautionary approach) dan menyiapkan perangkat hukum untuk melindungi masyarakat dari akibat negatif produk-produk hasil rekayasa genetik, termasuk Indonesia.
Indonesia telah mengatur peredaran pangan PRG sejak tahun 1996 pada saat disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Cartagena Protocol on Bio-safety to the Convention on Biological Diversity menjadi Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Bio-Safety to The Convention on Biological Diversity.
“Berdasarkan prinsip kehati-hatian tersebut serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2024 yang telah disahkan, maka untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia, pangan PRG wajib mendapatkan persetujuan keamanan pangan PRG yang diberikan oleh BPOM berdasarkan rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati PRG (KKH PRG),” jelas Kepala BPOM.
Persetujuan keamanan pangan PRG diterbitkan setelah dilakukan pengkajian terhadap beberapa aspek, yaitu informasi genetik; dan informasi keamanan pangan meliputi kesepadanan substansial alerginisitas; toksisitas; dan pertimbangan lainnya, seperti penggunaan gen penanda ketahanan terhadap antibiotik. Hal ini merujuk pada ketentuan yang terdapat pada Codex CAC/GL-45-2003 Guideline for The Conduct of Food Safety Assessment of Foods Derived from Recombinant-DNA Plants, serta mempertimbangkan regulasi pangan PRG dari negara lain, seperti Eropa, Australia, dan Jepang.
Di Indonesia, sejak 2011— Maret 2025, BPOM telah menerbitkan 78 persetujuan keamanan pangan PRG. Pangan PRG yang disetujui terdiri dari 19 produk kedelai, 36 produk jagung, 1 produk gandum, 9 produk kanola, 6 produk kapas, 3 produk tebu, 1 produk kentang, dan 3 produk bahan baku lain untuk ingredient pangan.
Dengan terbitnya peraturan terbaru terkait pengawasan pangan PRG, diharapkan dapat mendorong produsen pangan dalam negeri untuk dapat memanfaatkan potensi teknologi rekayasa genetik dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia. Tentunya dengan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memastikan jaminan terhadap keamanan dan mutu produk pangan PRG yang dihasilkan.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
